TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara David M. L. Tobing, menggugat penggunaan lambang Garuda Pancasila dalam kostum Tim Nasional Sepakbola Indonesia. "Pemasangan lambang negara yang dilakukan PT Nike Indonesia telah melanggar Undang-Undang," ujar David dalam surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/12)
PT Nike merupakan tergugat kelima. Selain Nike, David menggugat Presiden Republik Indonesia (tergugat I), Menteri Pendidikan Nasional (tergugat II), Menteri Pemuda dan Olahraga (tergugat III) dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (tergugat IV).
Menurut David, pemasangan lambang negara berupa emblem Garuda dalam kostum di bagian dada sebelah kiri dan watermark yang memanjang dari dada hingga perut telah melanggar UU Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berdasar pasal 51 dan 52 Undang-Undang tersebut, lambang negara hanya dapat digunakan untuk cap atau kop surat jabatan, cap dinas untuk kantor, kertas bermaterai serta surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan kehormatan.
Sementara PT. Nike sebagai pemegang lisensi kostum resmi tim nasional Indonesia, David menjelaskan, telah menggunakan lambang negara tersebut untuk kaos, jaket, dan lain-lainnya . Akibatnya, Ia menambahkan, telah terjadi kerugian imaterial dan moril bagi warga negara Indonesia. Kerugian tersebut dalam hal penggunaan lambang negara yang harusnya dijunjung tinggi.
Dianing Sari