TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat berencana merevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Musababnya, MK meminta jangka waktu penyelesaian sengketa Pilkada diperpanjang menjadi 60 hari dari semula 45 hari.
"Penyelenggaraan Pilkada harus sukses di setiap tahapan, maka usulan memperpanjang penyelesaian sengketa harus diakomodasi dalam revisi Undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 7 Juli 2015.
Fadli mengatakan usulan itu datang dari MK dalam rapat konsultasi persiapan Pilkada, Senin kemarin di DPR. Dalam rapat itu, Wakil Ketua MK Anwar Usman hadir memberikan pandangannya.
Menurut Usman, bila MK hanya diberi waktu 45 hari kerja, maka penyelesaian satu perkara sengketa pilkada hanya 30 menit per hari dengan perkiraan 269 daerah peserta Pilkada mendaftarkan sengketa. Dengan permintaan penambahan waktu tersebut, MK mengusulkan adanya revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Namun, usulan itu ditolak anggota Komisi Pemerintahan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan. Menurut dia, revisi UU MK hanya dijadikan celah untuk menunda Pilkada. Apalagi, revisi itu karena akan berdampak pada UU Pilkada.
"Maka pasal penyelesaian sengketa di UU Pilkada harus berubah pula mengikuti keinginan MK," kata Arteria. "Ini kan hanya seperti celah saja untuk menunda Pilkada."
INDRI MAULIDAR