Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Rp 420 Miliar yang Diserahkan ke OCA Dipertanyakan DPR  

image-gnews
Menteri Pemuda dan Olah Raga , Imam Nahrowi menyapa penonton saat pembukaan Pekan Olah Raga (PON) Remaja 1 di DBL Arena, Surabaya, 9 Desember 2014. TEMPO/Fully Syafi
Menteri Pemuda dan Olah Raga , Imam Nahrowi menyapa penonton saat pembukaan Pekan Olah Raga (PON) Remaja 1 di DBL Arena, Surabaya, 9 Desember 2014. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi X DPR RI, Kamis malam mempertanyakan dana 30 juta dolar AS atau sekitar Rp420 miliar yang harus dibayarkan Indonesia kepada Komite Olimpiade Asia (OCA) untuk penyiaran (broadcasting) Asian Games 2018 ke seluruh dunia.

Selain itu, anggota Komisi X DPR dari fraksi PDIP Utut Adianto juga mempertanyakan uang sejumlah 15 juta dolar AS atau sekitar Rp210 miliar yang juga wajib dibayarkan negara kepada OCA untuk kepentingan pemasaran dan "public relation".

"Kenapa kita harus bayarkan uang sebesar itu? Apa manfaatnya untuk negara kita?" ujarnya dalam rapat kerja pembahasan realisasi APBN tahun 2015 dengan pihak Kemenpora di Jakarta.

Menurut dia, Komisi X sejauh ini baru menyetujui pembayaran uang jaminan sebesar 2 juta dolar AS atau sekitar Rp28 miliar yang nantinya akan dikembalikan oleh OCA kepada negara penyelenggara jika Asian Games 2018 berjalan lancar.

Mantan Grand Master Catur itu juga mengingatkan pemerintah agar tidak mudah terlena dengan kebanggaan bahwa Indonesia menjadi tuan rumah pesta olahraga bangsa-bangsa Asia itu hingga tidak berpikir panjang dalam menggunakan APBN untuk membayar berbagai kewajiban yang belum sepenuhnya disetujui oleh DPR.

Vietnam saja mundur (menjadi tuan rumah) karena menyadari kondisi keuangan negaranya. Kenapa kita dengan mudah menyerahkan jutaan dolar ke OCA padahal untuk penyelenggaraan PON Jabar saja kemarin dua anggota komisi X mati-matian minta tapi sulit disetujui, kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Menpora Imam Nahrawi menyatakan harus ada penjelasan terbuka kepada Komisi X tentang keseluruhan isi "host city contract" yang ditandatangani oleh Presiden OCA Sheikh Ahmad Al Fahad Al Sabah, Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu.

"Harus ada kejelasan apakah itu harus dibayar penuh, untuk apa, dan seperti apa timbal baliknya untuk negara. Saya rasa teman-teman DPR perlu tahu tentang itu," ujar Menpora usai rapat kerja.

Untuk itu, kata Menpora, Komisi X harus segera memanggil pihak KOI dan KOI sendiri sebagai pantia penyelenggara Asian Games diharapkan bisa memberikan keterangan sejelas mungkin agar tidak ada lagi pihak yang dipersalahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S. Dewa Broto menuturkan bahwa pihaknya baru mengetahui kewajiban pembayaran uang penyiaran sejumlah 30 juta dolar AS itu pada saat Coordination Committee Meeting (COCOM) Asian Games 2018 yang diadakan di Jakarta, 11 Agustus lalu.

"Pada saat pertemuan dengan peserta COCOM itu saya tanya apakah ada diskon atau pengembalian, tapi mereka tidak menjelaskan apapun. Mereka hanya bilang harus segera dibayarkan kalau tidak nanti didenda 5 persen setiap tahun," ujarnya.

Namun, terkait pembayaran dana deposit sebesar 2 juta dolar AS ditambah uang pemasaran sebesar 15 juta AS, Gatot mengaku hal tersebut sudah disetujui Komisi X DPR dalam pembahasan APBN beberapa waktu lalu.

Sejak ditandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pembayaran kedua dana pada 18 Agustus 2015, hingga kini ternyata uang tersebut belum sampai ke tangan OCA karena masih terkendala sistem pembayaran.

"Kami berkomunikasi dengan OCA, mereka maunya dibayar dalam dolar. Tapi kita punya aturan anggaran kalau mau membayar apapun harus dalam rupiah, rezim aturan itu yang kita pakai. Kalau mereka maunya dalam dolar ya kita ikuti saja," Gatot menambahkan.

Rapat kerja lanjutan untuk membahas masalah tersebut akan dilangsungkan pada 16 September 2015.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

11 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.