TEMPO.CO, Palembang - Kawasan olahraga terpadu Jakabaring Sport City, Palembang, ditetapkan sebagai salah satu kawasan penerapan area bebas dari asap rokok di Sumatera Selatan. Gubernur Alex Noerdin menjelaskan, aturan ketat diberlakukan untuk menyambut Asian Games 2018.
Saat ini kebijakan itu telah mendapat payung hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015. "Penerapannya harus konsekuen, sehingga Jakabaring dapat menjadi contoh," kata Alex, Sabtu, 28 November 2015.
Pada Sabtu kemarin di kawasan Jakabaring, Tobacco Free Road to Asian Games 2018 atau Bebas Tembakau Menuju Asian Games dideklarasikan. Komitmen bersama itu disuarakan langsung oleh lintas tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, kalangan birokrasi, dan atlet.
Di kawasan seluas lebih dari 500 hektare tersebut, pemasangan alat peraga atau media promosi bersumber dari produk rokok juga diharamkan. Sedangkan bagi para pegawai negeri sipil, Alex menjamin akan memberikan sanksi tegas bila tetap merokok di area terlarang.
"Berhentilah merokok. Kalau masih, silakan merokok di bawah tiang bendera."
Asisten III Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Najib menuturkan deklarasi dan komitmen bersama itu menunjukkan Sumatera Selatan siap mendukung kawasan tanpa asap rokok menuju Asian Games 2018.
Menurut Ahmad, untuk tahap awal, kawasan Jakabaring Sport City sebagai kawasan prioritas utama kawasan tanpa asap rokok. Sebab, kawasan ini merupakan kawasan olahraga yang bakal banyak didatangi para atlet dari berbagai negara di Asia, bahkan dunia.
"Para pengunjung yang datang ke Jakabaring wajib menaati aturan ini," kata Ahmad.
Para pedagang kaki lima di kawasan tersebut juga dilarang menjual rokok. Pihak terkait akan melakukan pembinaan sebelum melakukan penindakan. Pengetatan aturan ini juga berlaku bagi perusahaan rokok. Swasta, ujar dia, dilarang memasang reklame dan spanduk promosi rokok.
PARLIZA HENDRAWAN