TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault mengatakan masih memberi kesempatan pada Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Nurdin Halid untuk mengajukan upaya hukum lanjutan terkait kasus korupsi minyak goreng. "Sementara itu, urusan PSSI saya serahkan internal mereka," ujarnya Senin (1/10). Senin sore tadi Adhyaksa meninjau pertandingan sepakbola yang diadakan oleh perkumpulan wartawan PSSI di lapangan sepakbola PSSI Senayan. Ia sempat meninjau jalannya pertandingan antara tim Menpora melawan tim wartawan Anteve. Disinggung soal masalah di PSSI terkait ketua umumnya yang mendekam di Rumah Tahanan Salemba, ia mengatakan saat ini masih menyerahkan urusan internal PSSI kepada pengurus yang ada. "Untuk Pak Nurdin, saya masih menunggu dia melakukan peninjauan kembali, karena belum ada ketentuan hukum yang tetap," katanya. Sementara itu, pengacara Nurdin Halid, Ali Abbas, mengaku hingga kini belum melakukan upaya peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung. Menurut dia hingga kini pihaknya maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menerima salinan putusan MA tersebut. "Jadi bagaiman kita mau buat PK," katanya kepada Tempo. Padahal, menurut dia, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, salinan itu harusnya sudah sampai ke pengadilan negeri 7 hari setelah putusan MA. Meski demikian Abbas mengaku meski PK diajukan, hal itu tidak menghambat eksekusi putusan MA terhadap Nurdin. Rapat majelis Mahkamah Agung yang dipimpin langsung ketuanya, Bagir Manan, pada 13 Agustus lalu memutuskan Nurdin bersalah dalam kasus penyelewengan dana minyak goreng Bulog sebesar Rp. 169,7 miliar. MA menghukum Nurdin dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan MA nomor 1384K/Pid/2005 ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 2111-B/2004/PNJak.Sel tanggal 16 Juni 2005 yang sebelumnya membebaskan Nurdin atas kasus yang sama. Rafly Wibowo