Lagi, Kemenpora Surati Roy Suryo Soal Pengembalian Barang Negara

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Nurdin Saleh

Selasa, 4 September 2018 06:18 WIB

Roy Suryo. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora kembali menyurati mantan Menpora Roy Suryo terkait barang milik negara (BMN) yang ia bawa selama menjabat. Ini bukan kali pertama Kemenpora meminta Roy mengembalikan barang-barang itu.

Surat dari Kemenpora ini telah beredar di media sosial. Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengkonfirmasi kebenaran surat ini. "Surat itu benar," ujar Gatot saat dihubungi Tempo, Senin, 3 September 2018.

Surat bernomor 513/SET.BIII/V/2018 itu dibuat pada 1 Mei 2018 lalu. Di sana disebutkan Roy belum mengembalikan sebanyak 3.226 unit barang. Tak ada penjelasan rinci barang-barang apa saja yang masih dibawa Roy. Namun dalam surat itu dijelaskan barang-barang itu masih terkait dengan barang yang belum dikembalikan Roy pada 2016 silam.

Surat Kemenpora untuk Roy Suryo yang beredar di media sosial.

Surat itu menyebutkan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan di Kemenpora selama tiga bulan terakhir. Hasil pemeriksaan menemukan bahwa ribuan BMN belum dikembalikan.

Kemenpora meminta barang segera dikembalikan dalam rangka pelaksanaan inventarisasi. Hal ini disebutkan perlu dilakukan agar akuntabilitas pengelolaan barang di Kemenpora dapat dipertanggungjawabkan.

Advertising
Advertising

Pada 2016 silam, surat serupa sempat dibuat Kemenpora pada Roy Suryo. Saat itu Roy menanggapi dengan menyebut seluruh barang telah dikembalikan. Namun ia mengaku tak hadir pada saat pengembalian hingga kemungkinan serah terima barang tak rapi. Kepada Tempo, ia juga sempat menyatakan bahwa selama kepemimpinannya, BPK memberi opini wajar dengan pengecualian (WDP). "Kalau sudah WDP, menurut saya sudah clear, tidak ada apa-apa." (baca di sini)

Pada 5 September pukul 00.30, Roy Suryo akhirnya membalas konfirmasi yang dilakukan Tempo. "Terima kasih atas Konfirmasi Anda terhadap Kabar Aset BMN Kemenpora sebanyak 3226 unit yg disebut2kan "masih saya bawa (?)", Padahal tidak sama sekali dan Saya duga dengan keras bahwa ini adalah Fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di Tahun Politik ini," kata dia lewat pesan Whatsapp.

Roy kemudian melanjutkan, "Untuk selanjutnya Silakan hubungi Penasehat Hukum saya : Bp. M. Tigor P. Simatupang, SH (dari M. Tigor P. Simatupang, SH‎ and Associates)."


EGI ADYATAMA

Berita terkait

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

2 hari lalu

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

Pelatih timnas Arab Saudi Roberto Mancini memuji penampilan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

5 hari lalu

Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

Kemenpora kembali menggelar acara nonton bareng (nobar) laga Timnas U-23 Indonesia melawan Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Lokasi Nobar Piala Asia U-23 Pindah ke Halaman Kemenpora, Bisa Datang Tanpa Registrasi

7 hari lalu

Lokasi Nobar Piala Asia U-23 Pindah ke Halaman Kemenpora, Bisa Datang Tanpa Registrasi

Lokasi nobar Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan malam ini dipindah dari Auditorium Wisma Kemenpora ke Halaman Kemenpora.

Baca Selengkapnya

Marak Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Instansi Pemda, Kemenpora Ingatkan Tak Dikomersialkan

8 hari lalu

Marak Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Instansi Pemda, Kemenpora Ingatkan Tak Dikomersialkan

Kemenpora mengingatkan agar acara nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 tak dikomersialkan.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

15 hari lalu

Kemenpora Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Red Sparks untuk Buat Akademi Bola Voli

Kemenpora membuka kemungkinan untuk membuat akademi bola voli bersama klub asal Korea Selatan, Daejeon JungKwanJang Red Sparks, di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

15 hari lalu

Sebelum Pulang ke Korea Selatan, Pemain Red Sparks Sempat Diajak Berkeliling TMII

Para pemain klub bola voli Red Sparks sempat diajak berkeliling mengenal ragam budaya Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

26 hari lalu

Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

Program Indonesian Dream PPAN dan PPAP dari Kemenpora buka hingga 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

42 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Jadwal Penjualan Tiket Red Sparks vs Indonesia All Stars, Ada Kategori Khusus Jumpa Megawati Hangestri Cs

45 hari lalu

Jadwal Penjualan Tiket Red Sparks vs Indonesia All Stars, Ada Kategori Khusus Jumpa Megawati Hangestri Cs

LPDUK mengumumkan delapan kategori tiket ditambah satu kategori khusus untuk laga eksibisi Red Sparks vs Indonesia All Star.

Baca Selengkapnya