Kisah Edy Suryanto, Pecatur Buta dengan Bonus Rp 3 Miliar

Sabtu, 13 Oktober 2018 18:47 WIB

Edy Suryanto, pecatur tuna netra peraih tiga medali emas dan satu perunggu di ajang Asian Para Games 2018 seusai menerima bonus dari Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 13 Oktober 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Bogor - Di kursi rodanya, Edy Suryanto, 60 tahun, dengan bantuan seorang pendamping berkali-kali berupaya merapikan empat medali Asian Para Games 2018 yang tergantung di lehernya. Ia ingin memastikan tiga medali emas dan satu perunggu miliknya terlihat jelas saat foto bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor.

Edy merupakan salah satu atlet Indonesia yang berlaga di Asian Para Games 2018. Ia bertanding di cabang olahraga andalannya, blind chess (catur tuna netra). Pagi tadi, ia dan sebagian kontingen Indonesia baru saja menerima bonus sejumlah uang dari pemerintah yang diberikan langsung oleh Jokowi.

Gigi ompong Edy terlihat jelas kala tertawa lepas menyebut perkiraan jumlah bonus yang ia terima dari pemerintah. "Saya belum sempet ngitung. Rp 3 miliar koma sekian kali, ha-ha-ha" katanya.

Pada ajang Asian Para Games 2018 ini, Edy sukses menyumbang emas dari cabang catur kategori individual rapid VI-B1, team rapid VI-B1, team standard VI-B1 dan satu perunggu dari kategori individual standard VI-B1. Catur menjadi penyumbang medali terbanyak bagi Indonesia dengan total raihan 22 medali.

Pemerintah memastikan bonus yang diterima para atlet peraih medali Asian Para Games 2018 sama persis dengan yang diterima atlet Asian Games 2018.

Secara rinci, bonus peraih medali emas individu Rp 1,5 miliar. Untuk pasangan atau ganda, mendapatkan Rp 1 miliar per orang, dan Rp 750 juta per orang untuk beregu.

Adapun peraih medali perak individu mendapat Rp 500 juta, ganda Rp 400 juta, dan beregu Rp 300 juta per orang. Sedangkan perebut medali perunggu, dihadiahi Rp 250 juta, ganda Rp 200 juta dan beregu Rp 150 juta per atlet.

Namun Edy harus menyerahkan 30 persen dari bonusnya itu ke Komite Paralimpiade Nasional (NPC) sesuai aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NPC. Potongan sebesar 30 persen ini akan dialokasikan pada setiap tingkatan NPC, yakni 5 persen untuk tingkat Kabupaten, 10 persen tingkat provinsi, dan 15 persen di tingkat nasional.

Meski begitu Edy ikhlas menyumbangkan sebagian bonusnya. Ia beralasan karena pengurus NPC pula ia bisa aktif bermain dan menorehkan prestasi di olahraga yang ia cintai ini. "Siapapun orang yang memberikan yang baik, harus kita balas yang terbaik," ujarnya.

Sisa uangnya, kata Edy, akan ia gunakan untuk naik haji dan modal usaha. Ia ingin mengubah nasibnya yang sebelumnya hanya berprofesi sebagai tukang pijat keliling. "Sekarang mudah-mudahan jadi pengusaha, ha-ha-ha," ucapnya.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

5 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

6 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Lebaran Selesai, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

20 hari lalu

Lebaran Selesai, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

Kapan gaji ke-13 PNS cair? Ini jadwalnya.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

29 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

30 hari lalu

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

Menjelang Lebaran 2024, warganet mengeluhkan sulit mendapatkan ojek online (ojol). Lantas, apa yang menyebabkan kesulitan mencari ojol?

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Banyuasin Beri Bonus Atlet Porprov XIV Dan Pepaprov

31 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Beri Bonus Atlet Porprov XIV Dan Pepaprov

Total bonus yang diberikan sebesar Rp1.170.000.000.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

38 hari lalu

Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia, Ade Susardi, mengatakan rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa tahun ini asal....

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

40 hari lalu

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

Baca Selengkapnya

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

40 hari lalu

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?

Baca Selengkapnya

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

41 hari lalu

Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.

Baca Selengkapnya