Kasus Imam Nahrawi, Jaksa Minta Dana Rp 11 M di Akun KONI Disita

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 15 Juni 2020 22:35 WIB

Terdakwa asisten pribadi Miftahul Ulum, seusai mengikuti sidang lanjutan dugaan suap penyaluran bantuan Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Sidang hari ini menghadirkan empat saksi, yaitu Miftahul Ulum; anggota DPRD DKI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas; Edward Taufan Panjaitan alias Ucok; dan Jamaluddin Bambang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum KPK meminta agar uang senilai Rp11,461 miliar di rekening Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dirampas untuk negara.

Dalam sidang pembacaan tuntutan untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, jaksa menyebutkan tiga barang bukti yang dituntut untuk dirampas, yaitu uang di rekening BNI atas nama Johnny E. Awuy senilai Rp61,149 juta; uang dalam rekening BNI atas nama KONI Pusat sejumlah Rp11,461 miliar; dan uang pengembalian dari saksi senilai Rp994,231 juta.

"Terhadap barang bukti tersebut, sudah selayaknya penuntut umum menyatakan agar dirampas untuk negara," kata JPU KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 13 Juni 2020.

Sidang dilakukan melalui sarana video conference, Imam Nahrawi berada di Gedung KPK, sementara jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim, dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Uang dalam rekening-rekening tersebut disita karena merupakan hasil dari kejahatan.

Rekening atas nama KONI Pusat senilai Rp11,461 miliar berasal dari proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar.

Namun fee bagian Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum belum sempat diserahkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy karena pada tanggal 18 Desember 2018 keduanya ditangkap KPK setelah memberikan jatah fee kepada sejumlah pejabat Kemenpora.

Uang sebesar Rp994,231 juta adalah uang pengembalian dari pemilik Kantor Arsitek Budipradono, yaitu Budiyanto Pradono kepada KPK.

"Dari total uang Rp8,648 miliar yang telah dinikmati oleh terdakwa, ada uang sejumlah Rp2 miliar untuk membayar jasa desain aset milik terdakwa Imam Nahrawi kepada Kantor Arsitek Budipradono yang dalam persidangan telah dikembalikan oleh saksi Budiyanto Pradono kepada penyidik KPK sejumlah Rp994,231 juta karena sudah ada total penggunaan sebesar Rp1,005 miliar," ungkap jaksa Budhi.

Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,154 miliar dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

JPU KPK menilai Imam Nahrawi bersama-sama dengan Miftahul Ulum terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar. Miftahul divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin, 15 Juni 2020.

Berita terkait

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

16 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

9 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

11 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

14 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

15 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

16 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

17 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

17 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

19 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya