Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejuaraan Taekwondo di Yogyakarta Rusuh, Panitia Nyaris Dikeroyok

Reporter

Editor

Ariandono

image-gnews
Ilustrasi Taekwondo. TEMPO/Seto Wardhana
Ilustrasi Taekwondo. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan peserta kejuaraan taekwondo Piala Raja menuntut ganti rugi seluruh biaya akomodasi kepada panitia penyelenggara karena merasa ditipu dalam ajang kejuaraan berskala internasional yang berlangsung di GOR Universitas Negeri Yogyakarta, Minggu 19 November 2017.

Pertandingan yang seharusnya masih berlangsung terpaksa dihentikan pada Minggu pukul 18.00 WIB. Adapun ribuan peserta yang masih menunggu giliran bertanding tampak berhamburan di kawasan GOR UNY.

Sedangkan perwakilan panitia pelaksana, Budi Setiadi Ibrahim pada pukul 19.00 WIB diamankan oleh aparat kepolisian ke Mapolda DIY karena situasi yang sempat memanas. Seluruh perwakilan peserta meminta seluruh biaya akomodasi dikembalikan.

Baca: Bufon, Bocah Asal Siak Juarai Turnamen Karate di Belgia

Pelatih Club Taekwondo asal Sragen, Jawa Tengah, Budi mengatakan para peserta merasa ditipu oleh panitia di antaranya karena piagam dan medali yang dinilai tidak wajar.

"Piagam penghargaan pada umumnya dibubuhi cap setempel, namun ini hanya tanda tangan saja. Selain itu medali emas, perak, dan perunggu bentuknya sama tidak ada perbedaan kecuali kalung gantungannya saja yang berbeda, " kata Budi yang ditemui di GOR UNY.

Pantauan Antara, medali yang akan diserahkan untuk para juara tidak memiliki perbedaan dan seluruhnya berwarna hitam. Hanya saja untuk medali emas diberikan penanda kalung berwana kuning, silver untuk perak dan merah untuk perunggu.

Sedangkan piagam tampak ditandatangani oleh Gubernur DIY Sultan HB X, Rektor Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Hennry Feriadi, Ketua Umum Pengurus Derah TI DIY Sukamto, Serta Asisten Deputi Pengelolaan Pembinaan Sentra dan Sekolah Khusus Olahraga Kemenpora Teguh Raharjo tanpa disertai setempel.

Menurut Budi, penyelenggaraan kejuaraan tidak profesional sejak awal. Pertandingan yang seharusnya dimulai pukul 08.00 WIB, namun molor hingga pukul 11.00 WIB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Pelatih klub taekwondo asal Jakarta Timur, Hilton mengaku hingga pertandingan dihentikan, para atlet binaannya belum ada yang mendapat giliran bertanding.

Baca: Tujuh Pembina Taekwondo UTI Pro Ikuti Ujian DAN di Seoul

Akibat peristiwa itu, ia meminta ganti rugi seluruh biaya akomodasi mulai dari transportasi, uang makan, hingga biaya penginapan. "Jelas kami merasa dirugikan karena kami sudah jauh-jauh dari Jakarta," kata dia.

Perwakilan Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) Ferdiyansah menyatakan ajang kejuaraan yang digelar oleh panitia telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang telah disepakati karena hingga pukul 18.00 WIB belum bisa selesai.

"Sesuai SOP kami harus menghentikan karena seharusnya selesai pukul 18.00. Namun kami perkirakan tidak akan malam ini selesai karena jumlah partai yang masih terlalu banyak," kata Ferdiyansah.

Kejuaraan taekwondo Piala Raja yang digelar Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) itu diikuti 1.485 peserta yang terbagi dalam 123 tim dari 12 provinsi dan lima negara. Kejuaraan internasional ini diikuti oleh kontingen Malaysia, Singapura, China, Saudi Arabia, dan Australia.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

1 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

37 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

41 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

45 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Profil Gordon Cormier dan Noah Ringer, Pemeran Aang dalam Serial Netflix dan Film Avatar: The Last Airbender 2010

48 hari lalu

Gordon Cormier sebagai Aang dalam Avatar: The Last Airbender. Dok. Netflix
Profil Gordon Cormier dan Noah Ringer, Pemeran Aang dalam Serial Netflix dan Film Avatar: The Last Airbender 2010

Selain Gordon Cormier, Noah Ringer pernah berperan sebagai Aang di film Avatar: The Last Airbender pada 2010. Berikut profil keduanya.


Rekomendasi 5 Bela Diri untuk Anak, Bisa Cegah dan Antisipasi Bullying

56 hari lalu

Ilustrasi kejuaraan Pencak Silat. Fotografer : Alfan.
Rekomendasi 5 Bela Diri untuk Anak, Bisa Cegah dan Antisipasi Bullying

Bela diri mengajarkan anak untuk tidak menganiaya orang. Bisa digunakan anak membela diri dari pelaku bullying


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman