TEMPO.CO, Jakarta - Kasus barang milik negara (BMN) senilai Rp 8,5 miliar, yang diduga dibawa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menemui babak baru. Kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang, menyambangi kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora di Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 September 2018.
Baca: Minta Mediasi, Roy Suryo Sampaikan Surat Ke Kemenpora
Tigor datang untuk memberikan surat kepada Kemenpora agar digelar pertemuan antara Roy dan pihak Kemenpora guna membahas polemik itu.
Baca: Disebut Membawa Pulang Aset Kementerian, Roy Suryo: Itu Fitnah
"Surat sudah diterima oleh Kemenpora, langsung oleh Pak Gatot (Sekretaris Kemenpora). Jadi kita tinggal tunggu selanjutnya dari Kemenpora," ujar Tigor saat ditemui setelah menyerahkan surat tersebut.
Tigor mengatakan pertemuan mungkin akan digelar minggu ini. Kemenpora, kata dia, secara positif menyambut adanya pertemuan nanti. Roy ingin menggelar pertemuan agar pihaknya dan Kemenpora sama-sama memiliki kejelasan terkait dengan barang-barang apa saja yang telah dikembalikan.
"Nanti pertemuan berikut kita bicarakan, lihat barang terbaru apa. Karena itu kan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), jadi kita minta salinan resmi," ucap Tigor.
Pada Mei 2018 lalu, Kemenpora telah mengirimi Roy surat untuk meminta berbagai BMN yang dibawa Roy setelah ia turun dikembalikan. Roy menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga pada 15 Januari 2013 hingga 27 Oktober 2014. Saat itu, ia dipilih pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat pemerintahan berganti ke tangan Presiden Joko Widodo, menteri baru terpilih, yakni Imam Nahrawi. Saat itu, Roy disebut-sebut membawa 3.226 BMN. Data barang itu kemudian ditemukan BPK.
Pada 2016, surat permintaan pengembalian barang pertama dikirim Kemenpora kepada Roy. Namun, dua tahun bergulir, belum semua barang telah kembali. Surat pun kembali dilayangkan Kemenpora.
Baca: Menpora Tagih Lagi Roy Suryo agar Lekas Kembalikan Barang Negara
Kemenpora menyebut permintaan pengembalian barang ini tak lepas dari proses inventarisasi yang diawasi langsung BPK. Sejak Februari hingga April 2018, BPK menemukan masih banyak barang yang belum dikembalikan.
EGI ADYATAMA