TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pemain Juventus dan timnas Italia, Vincenzo Iaquinta, dijatuhi hukuman penjara dua tahun atas kepemilikan senjata api. Putusan itu dijatuhkan pengadilan yang tengah menangani kasus mafia besar-besaran, Rabu waktu setempat.
Iaquinta, yang menjadi bagian dari skuad saat menjuarai Piala Dunia 2006, merupakan satu dari 148 orang yang diadili terkait keterlibatan mereka dengan 'Ndrangheta, sebuah klik mafia besar di Italia selatan, Calabria.
Pengadilan membebaskan Iaquinta atas keterlibatan langsung dengan mafia, namun ayahnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 19 tahun. Ayah Iaquinta merupakan satu dari sedikitnya 120 orang yang divonis bersalah.
Pengadilan menganggap Iaquinta secara ilegal menyerahkan dua pucuk senjata api kepada ayahnya, yang pada saat itu di bawah putusan pengadilan dilarang memiliki senjata api.
Pengacara bapak anak yang berasal dari Calabria itu menyatakan akan mengajukan banding, sementara Iaquinta menyangkal melakukan kesalahan sebagaimana putusan pengadilan.
"Mereka merusak hidup saya hanya karena berasal dari Calabria," seru Iaquinta sembari meninggalkan gedung pengadilan, demikian dikutip Reuters. "Kami tidak melakukan apa-apa dan tak ada sangkut pautnya dengan 'Ndrangheta. Saya menderita seperti anjing...akibat sesuatu yang tidak jelas."
Menurut Iaquinta senjata api yang diberikan ke ayahnya demi keamanan karena berencana pindah rumah.
Di Italia, seorang terdakwa bisa mengajukan dua kali banding sebelum putusan inkracht. Ketika putusan sudah tetap pun, kecil kemungkinan Iaquinta harus mendekam di penjara untuk kasus jenis yang dihadapinya.
'Ndrangheta berkembang menjadi jaringan mafia kuat dalam satu dasawarsa terakhir di Italia selatan, dengan aktivitas utama menyelundupkan kokain dan berbagai obat terlarang lainnya ke Eropa dari Afrika Selatan.