TEMPO.CO, Medan – Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Edy Rahmayadi, menyatakan penangkapan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Ling Eng, tidak terkait dengan PSSI. Ia menyebut Johar melanggar hukum positif, yakni terkait penipuan.
"Jadi dia melanggar penipuan. Jadi penipuannya, di Liga 3 dia melakukan janji yang di luar konteks persepakbolaan,” ujar Edy di Medan pada Jumat, 28 Desember 2018.
Johar Ling Eng ditangkap polisi setibanya di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta pada Kamis, 27 Desember 2018. Sebelumnya kepolisian juga telah menangkap dua orang lainnya di dua tempat berbeda pada 24 Desember 2018, yaitu mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto. dan anaknya perempuannya, Anik Yuni Artika Sari.
Penangkapan ketiganya berawal dari laporan Lasmi Indrayani terkait pengaturan hasil pertandingan Liga 3. Lasmi merasa ditipu karena klubnya dijanjikan dapat lolos dari Liga 3 ke Liga 2. Syaratnya, pihak Persibara harus menjadi tuan rumah babak penyisihan grup Liga 3 dan membayar sejumlah uang. Selain itu, Lasmi juga dijanjikan menjadi manajer Timnas Wanita Indonesia.
Edy Rahmayadi turut mengapresiasi penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian. Bahkan Edy mengaku semenjak awal PSSI telah meminta tolong kepada kepolisian untuk bersama-sama membersihkan segala pelanggaran didalam tubuh PSSI.
“PSSI minta tolong sama kepolisian, dari awal juga kita sudah minta tolong. Tolong mari kita bersama-sama, termasuk wartawan. Kan PSSI ini milik kita bersama,” lanjut Edy
Terkait posisi Johar Ling Eng yang masih berstatus anggota Exco PSSI, Edy mengatakan masih akan diproses di internal PSSI.
“Di situ ada prosedur, nanti Exco sidang. Ada kongres, PSSI diputuskan dalam kongres, tidak serta merta. Aturannya memang begitu, statutanya begitu,” sambung pria yang juga menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara tersebut.
Dalam perkembangan terbaru kasus mafia sepak bola di Banjarnegara ini, kepolisian kembali menangkap satu tersangka lainnya. Seperti diberikan sebelumnya, siang tadi kepolisian telah menangkap Anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto, saat dirinya berada di Jogyakarta. Diduga, Dwi berperan sebagai penyandang dana.
"Kalau peran, yang bersangkutan sebagai penyandang dana. Tapi masih akan terus kami telusuri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Desember 2018.
Kasus dugaan pengaturan skor di persepakbolaan Indonesia kembali menjadi buah bibir setelah Manajer Madura FC, Januar Herwanto secara terbuka mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota komite eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat. Saat itu, Hidayat meminta kepada Januar agar timnya mengalah saat melawan PSS Sleman di Liga 2.
Hidayat sendiri saat ini telah mengundurkan diri sebagai anggota Exco PSSI. Atas kasus tersebut, Hidayat dijatuhi sanksi oleh Komisi Disiplin PSSI berupa larangan beraktivitas di sepakbola selama tiga tahun, diwajibkan membayar denda sebesar 150 juta dan dilarang memasuki stadion selama dua tahun.
IIL ASKAR MONDZA