Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Paul Gascoigne: Saya Tak Melakukan Kekerasan Seks

Reporter

image-gnews
Paul Gascoigne. AP/Owen Humphreys
Paul Gascoigne. AP/Owen Humphreys
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pemain sepak bola Inggris, Paul Gascoigne, tampil di pengadilan untuk menerima keputusan majelis hakim setelah dia didakwa oleh jaksa melakukan kekerasan seks terhadap seorang perempuan di atas kereta api.

Pria berusia 51 tahun itu ditahan di tahanan stasiun kereta api ketika sedang melakukan perjalanan dari York menuju Newcastle pada 20 Agustus 2018.

"Penahanan tersebut terkait dengan tuduhan melakukan kekerasan seks dengan cara menyentuh tubuh seorang wanita," kata Polisi Transportasi Inggris kepada awak media seperti dikutip situs BirminghamLive.

Menurut polisi, insiden kekerasa seks itu terjadi di Darlington. Dia mencium seorang gadis berumur 16 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Gascoigne muncul di Pengadilan Peterlee Magistrates untuk menyampaikan pembelaan. Menurutnya, dia sama sekali tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang ditudingkan.

Gascoigne yang pernah bermain untuk klub Newcastle United, Spurs, Lazio, Rangers, Middlesbrough dan Everton, serta sejumlah klub lainnya, pernah melakukan protes atas penahanan dirinya. Dia menulis di akun Twitter bahwa dirinya tidak bersalah. "Saya hanya mendekati gadis itu karena dia menjuluki saya sapi gendut."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPSK akan Telaah Permohonan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

32 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
LPSK akan Telaah Permohonan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

satu korban dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK


Tidak Melulu Kekerasan Fisik, Ini 4 Jenis KDRT Menurut Komnas Perempuan

12 Januari 2023

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Tidak Melulu Kekerasan Fisik, Ini 4 Jenis KDRT Menurut Komnas Perempuan

Tak hanya kekerasan fisik, KDRT juga dapat menyerang psikis hingga ketergantungan korban terhadap pelaku.


Kekerasan Seksual Anak dengan Korban 11 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

8 Desember 2022

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Kekerasan Seksual Anak dengan Korban 11 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial FH (32) karena diduga melakukan kekerasan seksual anak dengan korban perempuan 11 tahun.


Terbitkan Edaran Pencegahan Pelecehan di BUMN, Erick Thohir: Ini Pedoman

16 April 2022

Menteri BUMN Erick Thohir hadir dalam acara Menteri BUMN Erick Thohir Menyapa Serikat Pekerja dan Milenial PLN di kantor pusat PLN, Jakarta, Kamis, 7 April 2022 (Sumber: PLN)
Terbitkan Edaran Pencegahan Pelecehan di BUMN, Erick Thohir: Ini Pedoman

Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-undang TPKS oleh DPR RI.


Anggota Panja Optimistis Pembahasan RUU TPKS Selesai Pekan Depan

4 April 2022

Juru Bicara Partai GolkarChristina Aryani (perempuan di tengah) dalam acara diskusi bertajuk
Anggota Panja Optimistis Pembahasan RUU TPKS Selesai Pekan Depan

Christina Aryani memaparkan bahwa pembahasan RUU TPKS selama sepekan telah berjalan dengan dinamis dan positif.


DPR dan Pemerintah Targetkan RUU TPKS Selesai Dibahas 5 April

24 Maret 2022

Sejumlah kelompok aktivis perempuan memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 7 Maret 2022. Dalam aksinya aktivis perempuan menuntut disahkannya RUU TPKS dan wujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif, inklusif dan menjamin setiap orang untuk bebas dari kemiskinan. TEMPO/Subekti.
DPR dan Pemerintah Targetkan RUU TPKS Selesai Dibahas 5 April

Wamenkumham mengatakan pemerintah punya semangat yang sama dengan DPR agar RUU TPKS bisa segera disahkan.


DPR dan Pemerintah Kembali Gelar Raker Bahas RUU TPKS

24 Maret 2022

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga dan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR dan Pemerintah Kembali Gelar Raker Bahas RUU TPKS

DPR mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisatif mereka pada Rapat Paripurna Januari lalu.


IOC Akan Temui Peng Shuai di Olimpiade Musim Dingin

7 Februari 2022

Peng Shuai, atlet tenis asal Cina. Sumber: Reuters
IOC Akan Temui Peng Shuai di Olimpiade Musim Dingin

IOC akan mengatur pertemuan dengan Peng Shuai setelah dia membuat pengakuan pernah mendapat kekerasan seksual dari mantan Wakil Perdana Menteri Cina


Aktivis Perempuan Menilai 2 Usulan PKS di Luar Konteks RUU TPKS

14 Januari 2022

Ratusan sepatu diletakkan saat aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktivis Perempuan Menilai 2 Usulan PKS di Luar Konteks RUU TPKS

Menurut Lisa, kebebasan seks dan penyimpangan seks yang dipersoalkan oleh fraksi PKS di RUU TPKS sangat jauh dari konteks kekerasan seksual


Aktivis Minta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

7 Desember 2021

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Aktivis Minta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Perbaikan substansi dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menjadi hal yang perlu dilakukan.