INFO SPORT-- Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Raden Isnanta memberikan arahan sekaligus membuka acara rapat pembahasan reformasi birokrasi bertema “Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga 2019” di Hotel Golden Boutique, Melawai, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Pedoman umum reformasi birokrasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/15/M.PAN/7/2019. Reformasi birokrasi adalah upaya melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, serta seumber daya manusia aparatur.
Baca Juga:
Dalam sambutannya, Raden mengutarakan reformasi birokrasi adalah langkah-langkah strategis membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil dalam mengemban tugas umum pemerintahan juga pembangunan nasional.
“Saya berharap dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di bidang keolahragaan,” ujarnya.
Ada tiga hal dalam pelaksanaan reformasi. Pertama, reformasi birokrasi mendorong perbaikan tata kelola pemerintah. Kedua, akuntabilitas kinerja mendorong penerapan manajemen kinerja menuju efektivitas dan efisiensi anggaran. Ketiga, zona integritas mendorong percepatan reformasi birokrasi melalui pembangunan unit kerja pelayanan percontohan.
Baca Juga:
Turut hadir dalam rapat pembahasan tersebut dua narasumber, yaitu Kepala Bagian Evaluasi dan Penilaian Kinerja Sofwan dan auditor Madya pada Inspektorat, Sri Kurniati, serta Tim Kerja Reformasi Birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga. (*)