Persik Kediri Jadi Perusahaan Daerah
Selasa, 8 April 2008 18:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Desakan Badan Liga Indonesia (BLI) PSSI kepada tim kontestan Liga Super 2008 agar segera menata payung hukum klub disambut kesebelasan Persik Kediri. Klub itu berrencana menerapkan sistem manajemen perusahaan daerah sekaligus untuk mencegah agar klub itu tidak akan lepas dari Pemerintah Kota Kediri."Penerapan sistem manajemen perusahaan daerah sudah kami kaji dan tidak berbenturan dengan aturan BLI PSSI. Selanjutnya akan diatur dalam Perda (peraturan daerah) Kota Kediri, termasuk di dalamnya aturan tentang penyertaan modal pemerintah," kata A Maschut, Ketua Umum Persik yang juga Walikota Kediri, hari ini. (8/4).Menurut Maschut, dengan memasukkan Persik sebagai perusahaan daerah, kelak Persik tidak akan lepas dari kepemilikan Pemkot Kediri. Selain itu penyertaan modal pemerintah ke dalam tubuh Persik juga sangat berpotensi untuk dikembangkan secara profit.DWIDJO U. MAKSUM