TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sepakat dengan salah satu program calon Ketua Umum KONI Pusat periode 2019-2023, Muddai Madang yang tidak mengandalkan dana APBN sepenuhnya dalam menjalankan program KONI Pusat.
"Kemenpora sepakat dengan program Pak Muddai yang tidak mengandalkan penuh APBN dalam menjalankan roda organisasi KONI Pusat. Gaji karyawan KONI itu kan tidak bisa diambil dari APBN karena mereka bukan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto dalam acara silaturahmi Muddai Madang bersama KONI Provinsi dan Cabang Olahraga di Hotel Mulia Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Masalah gaji karyawan itu memang menjadi masalah pengurus KONI Pusat, kata Gatot Dewa Broto, memang harus dituntaskan sehingga ke depan tidak menimbulkan kasus seperti yang dialami KONI Pusat saat ini. Dan, program untuk menghimpun dana melalui sponsor dan menjadikan olahraga sebagai industri yang dijanjikan Muddai Madang itu merupakan solusi.
Tantangan KONI Pusat ke depan, kata Gatot, memang cukup berat mengingat minimnya ketersediaan anggaran Kemenpora dalam meningkatkan prestasi olahraga Indonesia.
"Dengan adanya program melibatkan sponsor dan menjadikan olahraga sebagai industri merupakan suatu terobosan yang bagus dalam mengatasi masalah anggaran peningkatan prestasi olahraga," jelasnya.
Meski sepakat dengan program yang ditawarkan Muddai Maddang, Gatot menyebut pihak Kemenpora netral dalan konteks pemilihan calon Ketua Umum KONI Pusat periode 2019-2023 yang akan digelar dalam Musornaslub KONI yang akan digelar di Hotel Sultan Jakarta, 2 Juli mendatang.
"Hanya ada dua pesan Kemenpora kepada siapa pun terpilih menjadi Ketua Umum KONI Pusat dalam Musornaslub KONI nanti. Harus punya kreativitas untuk memicu sumber keuangan dan mampu membangun membangun kepercayaan sehingga sponsor bisa dihimpun.
Dalam sambutannya, Muddai Madang mengatakan jika dirinya terpilih akan berusaha mengatasi masalah ini (keuangan) dengan memaksimalkan dana sponsor sebagai pihak ketiga.