TEMPO.CO, Jakarta - Munculnya nama Letjen (Purn) Marciano Norman sebagai calon tunggal Ketua Umum KONI 2019-2023 dianggap tak menyalahi aturan. Aturan dan persyaratan yang ada memang memungkinkan hal itu terjadi, pada Musornas KONI 2 Juli 2019 di Hotel Sultan, Jakarta.
Marciano dianggap telah memenuhi persyaratan yang ada dalam Keputusan Rapat Anggota KONI Tahun 2019 dan sesuai dengan Pasal 32 ayat 5 huruf (g) Anggaran Dasar KONI serta Keputusan Ketua umum KONI Pusat Nomor 4B.
Sebaliknya calon lain, Muddai Madang tak mampu memenuhi semua persyaratan yang ada.
Peter Layardi, Ketua Umum PTMSI menyatakan dalam pencalonan Ketua Umum KONI, sudah dibentuk Tim Panjaringan dan Penyaringan (TPP).
“Soal pencalonan ini sudah ada aturan yang dibuat. Bahkan aturan itu sudah disosialisasikan sejak lama. Jadi tidak ada alasan lagi, kalau sampai seorang calon tidak bisa memenuhi syarat minimal itu. Nah, kalau sampai gagal, berarti dia kurang siap atau bisa saja persiapannya tidak matang,” ungkap Peter.
Selain itu Peter menyatakan jika pihak PTMSI sudah dilobi oleh Marciano Norman sejak lama.
“Langsung Pak Marciano melakukan koordinasi dengan kami. Ini bukti keseriusan beliau. Sementara calon lain tidak pernah menghubungi kami,” ungkap Peter.
Bagi Peter, tidak sepantasnya ada pihak-pihak yang tetap memaksakan diri untuk diadakan pemilihan ketua umum nanti.
Lebih lanjut, Peter meminta agar semua pihak menghormati aturan dalam pemilihan Ketua Umum KONI kali ini.
“Jangan sampai ada usaha-usaha untuk menggagalkan atau mengubah aturan yang sudah disepakati dan dibuat sebelumnya,” tambah Peter.