Laporan penggunaan dana APBN itu sangat penting dan bisa mempengaruhi pelaksanaan Musornaslub. Apalagi, kata Syaiful, sesuai AD/ART KONI Pusat pasal 25 disebutkan ada dua agenda yakni laporan pertanggung jawaban dana dan pemilihan Ketua Umum KONI Pusat periode 2019-2023.
"Laporan pertanggung jawaban yang diminta Kemenpora itu harus diselesaikan. Bagaimana mau dilanjutkan agenda pemilihan ketua umum dalam Musornalub kalau anggota menolak laporan pertanggungjawaban pengurus KONI Pusat. Ini akan memperburuk citra KONI ke depan," jelasnya.
Berbicara masalah adanya keinginan untuk calon tunggal dalam Musornaslub itu, Syaful secara tegas menolak. Sebab, dia tidak ingin apa yang dialami Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman terulang kembali.
"Berkaca pada pengalaman di Musornas Papua 2014 lalu itu, Pak Tono kan dijadikan calon tunggal. Jadi, kami tidak ingin terulang kembali, " ujarnya.
Soal adanya calon tunggal yang dilontarkan Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman melalui surat tertulis setelah menerima laporan evaluasi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), kata Jimmy Senduk, tidak sesuai dengan aturan main.
"Yang benar itu, TPP menyerahkan hasil verifikasi yang sudah dilakukan kepada panitia Musornalub. Keputusan ada atau tidaknya calon tunggal itu ditentukan dalam rapat peserta Musornaslub," jelasnya.
Pada Musornaslub KONI Pusat kali ini, TPP menerima ada dua pendaftar yang mencalonkan diri sebagai calon ketua umum KONI Pusat periode 2019-2023.
Mereka adalah Wakil Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Muddai Madang dan mantan Ketua Umum PB TI Marciano Norman.