Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Undang-Undang Olahraga Nasional Perlu Direvisi

Reporter

Editor

Ariandono

image-gnews
Yusuf Suparman, Kabag Hukum dan Sistem Informatika Kemenpora, yang menyarankan revisi UU Olahraga No.3 tahun 2005. (dok. pribadi)
Yusuf Suparman, Kabag Hukum dan Sistem Informatika Kemenpora, yang menyarankan revisi UU Olahraga No.3 tahun 2005. (dok. pribadi)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 beserta peraturan pelaksanaanya, yang mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional dengan mengakomodasi prinsip self regulation organisasi keolahragaan yang menjadi anggota federasi internasional sesuai kecabangannya.

Dengan demikian, tidak terjadi benturan/konflik melainkan satu sama lain saling melengkapi dan harmonis dalam tatanan kerjasama guna mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam salah satu semangat konstitusi yang mewujudkan kesejahteraan masyakarat melalui penyelenggaraan olahraga sepak bola.

Hal itu disampaikan DR Yusuf Suparman, SH. LLM saat mempertahankan disertasi berjudul "Kewenangan Pemerintah dalam Penataan dan Pengembangan Induk Organisasi Cabang Olahraga Sepak Bola Indonesia Kaitannya dengan FIFA" di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat, Jumat, 19 Juli 2019.

Menurut Yusuf, pemerintah harus memahami konteks Sports Law/ lex sportiva dalam proses revisi peraturan perundang-undangan terkait keolahragaan, agar kewenangan negara tak melampaui kedaulatan komunitas olah-raga. Karena, kolaborasi antara sistem hukum nasional dan sistem hukum komunitas akan mampu mencapai tujuan dua belah pihak (negara dan komunitas).

"Kedua sistem hukum ini harus saling melengkapi dan tidak saling meniadakan agar terselenggara kompetisi sepak bola profesional yang ideal di suatu negara,” kata Yusuf, Kabag Hukum dan Sistem Informatika di Kemenpora.

"Saat ini sedang berlangsung mekanisme untuk merevisi UU SKN Nomor 3 Tahun 2005. Mudah-mudahan UU SKN yang baru nanti dibangun dengan pendekatan hukum olahraga berdasar perspektif pluralisme hukum dan bukan perspektif hukum nasional semata," tambahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disertasi 'Kewenangan Pemerintah dalam Penataan dan Pengembangan Induk Organisasi Cabang Olahraga Sepak Bola Indonesia Kaitannya dengan FIFA' di bawah promotor Prof. Dr Ahmad Ramli, SH., MH.; Dr. Indra Perwira, SH., MH.; Dr. Idris, SH., MH itu dinyatakan lulus dengan yudisium sangat memuaskan.

Yang menarik diperbincangkan dalan tanya jawab seputar dalil-dalil yang ditemukan. Yaitu, 1. Pada hakikatnya olahraga merupakan miniatur kehidupan; 2. FIFA berupaya untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban dunia melalui sepakbola dengan mengumandangkan slogan 'for game for the world'; 3. Kedaulatan Negara mengatasi kepentingan privat; 4. Hukum yang baik menyehatkan jiwa dan raga; 5. Profesionalitas pengelolaan olahraga meningkatkan kesejahteraan umum; 6. Menata olahraga menata bangsa; dan 7. Sportivitas karakter insan kamil.

Kehadiran pemerintah dalam mengembangkan olahraga sebagai industri juga jadi perdebatan dalam ujian promosi gelar doktor hukum olahraga Yusuf Suparman, yang menyinggung kepentingan FIFA dengan industri sepakbola yang tidak begitu nyaman manakala pemerintah ikut berperan.

Oleh karena itu, dalam perspektif global, adalah tepat PBB memprioritaskan pendidikan jasmani dan olahraga dalam MDG's untuk tahun 2000-2015 dan SDG's 2015-2030 dengan isu Sport for Development and Peace.

Mudah-mudahan dalam waktu dekat Indonesia dapat segera menggeser paradigma pembangunan olahraga dari Development of Sport menjadi Development through Sport.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

7 hari lalu

Delapan mahasiswa FIB UGM ikuti Program Pertukaran Pelajar di Korea Selatan. dok/ugm.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

Program Indonesian Dream PPAN dan PPAP dari Kemenpora buka hingga 15 Mei 2024.


Olahraga 15 Menit Sehari Bantu Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

9 hari lalu

Ilustrasi perempuan olahraga di gym. Foto: Freepik.com/Jcomp
Olahraga 15 Menit Sehari Bantu Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

Ternyata olahraga ringan selama 15 menit dapat meningkatkan kekebalan dengan meningkatkan kadar sel pembunuh alami bernama raising natural killer (NK)


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

12 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

14 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.


10 Cara Mengatasi Ngantuk saat Puasa, Harus Berolahraga

16 hari lalu

Bagaimana cara mengatasi ngantuk saat puasa? Ikuti tipsnya berikut ini supaya puasa semakin lancar. Salah satunya harus rajin berolahraga. Foto: Canva
10 Cara Mengatasi Ngantuk saat Puasa, Harus Berolahraga

Bagaimana cara mengatasi ngantuk saat puasa? Ikuti tipsnya berikut ini supaya puasa semakin lancar. Salah satunya harus rajin berolahraga.


Spesialis KFR Bagi Tips Stimulasi Aktivitas Fisik Anak sesuai Usia

16 hari lalu

Ilustrasi anak bermain/UNIQLO
Spesialis KFR Bagi Tips Stimulasi Aktivitas Fisik Anak sesuai Usia

Pakar mengatakan stimulasi aktivitas fisik pada anak bisa dimulai dari usia 0-1 tahun dan disesuaikan kemampuan di usianya.


3 Rekomendasi Waktu Olahraga Saat Puasa untuk Menurunkan Berat Badan

17 hari lalu

Agar tubuh tidak lemas, perhatikan waktu olahraga saat puasa yang tepat. Anda bisa melakukan sebelum berbuka atau setelah buka puasa. Foto: Canva
3 Rekomendasi Waktu Olahraga Saat Puasa untuk Menurunkan Berat Badan

Agar tubuh tidak lemas, perhatikan waktu olahraga saat puasa yang tepat. Anda bisa melakukan sebelum berbuka atau setelah buka puasa.


7 Manfaat Olahraga Saat Puasa, Bisa Bantu Turunkan Berat Badan

17 hari lalu

Ada banyak manfaat olahraga saat puasa, di antaranya bisa mencegah diabetes dan menurunkan berat badan. Berikut penjelasannya.  Foto: Canva
7 Manfaat Olahraga Saat Puasa, Bisa Bantu Turunkan Berat Badan

Ada banyak manfaat olahraga saat puasa, di antaranya bisa mencegah diabetes dan menurunkan berat badan. Berikut penjelasannya.


Tips Olahraga Optimal Sembari Puasa Ramadan, Kapan Waktu yang Tepat?

18 hari lalu

Ilustrasi olahraga di rumah saat berpuasa. Shutterstock
Tips Olahraga Optimal Sembari Puasa Ramadan, Kapan Waktu yang Tepat?

Tak sekadar beraktivitas fisik, olahraga saat berpuasa Ramadan juga ada ketentuannya. Kapan waktu yang tepat dilakukan?


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

20 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.