TEMPO.CO, Jakarta - Mantan atlet bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019. Ia mengaku dimintai keterangan soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat masih menjadi staf
khusus di Kemenpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
"Cuma dimintai keterangan saja, saya 'kan sebagai stafsus Kemenpora pada tahun 2017 s.d. 2018 itu saja. Saya di Satlak Prima sebagai apa, kerjaannya apa di situ," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK meminta keterangan Taufik dalam pengembangan dari perkara sebelumnya di Kemenpora yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Taufik, ia dimintai keterangan soal pengetahuannya tentang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. "Ya, kenal Pak Imam di mana, itu saja," kata Taufik.
Selain itu, dia juga mengaku dikonfirmasi soal pengetahuannya tentang asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum. "Ditanya kenal, ya, kenal," ujar Taufik.
Saat dikonfirmasi apakah dirinya juga dikonfirmasi soal perkara korupsi terkait dengan dana hibah dari pemerintah kepada KONI, Taufik mengaku tidak ada pertanyaan soal itu. "Tidak, tidak ditanyain," ungkapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya meminta keterangan Taufik dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Satlak Prima dan staf khusus di Kemenpora. "Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satlak Prima dan staf khusus di Kemenpora," kata Febri.
Sebelumnya, dalam perkara korupsi terkait dengan dana hibah, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan, sedangkan Johny E. Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta agar dapat memperlancar dua proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai bahwa asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari Sekjen dan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Kini KPK mengembangkan perkara ini dengan memanggil saksi-saksi baru.