TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi perihal penggeledahan lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Menurut Gatot, apabila lembaga antirasuah itu masih memerlukan dokumen, tentunya bakal berkoordinasi dengan dirinya. "Seperti pada saat (penggeledahan) pada tanggal 20 Desember (2018), waktu itu ada penggeledahan. Orang pertama yang dihubungi adalah saya," kata Gatot di kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
Gatot mengatakan Kemenpora akan mempersilakan jika KPK ingin melakukan pemeriksaan lagi. Ia yakin jajaran di Kemenpora tidak akan menghalang-halangi proses hukum. "Tapi sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut dari KPK," kata dia.
Pada 28 Desember 2018 lalu, kata Gatot, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di ruang Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Dari ruangan itu, penyidik mengambil dokumen.
Menurut Gatot, ruangan Menpora juga pernah digeledah oleh KPK. "Ruang Pak Menteri sudah pernah dulu di Desember itu, untuk saat ini nggak pernah. Saya kira dokumen yang ada juga sudah cukup," katanya.
KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI. "Dalam penyidikan tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka IMR dan MIU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Rabu, 18 September 2019.
Alex mengatakan KPK menduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya itu telah menerima Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.
IRSYAN HASYIM