TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebabagi tersanga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berpengaruh terhadap persiapan empat event olahraga besar yang akan digelar, yaitu pengiriman kontingen ke SEA Games 2019, Kejuaraan Dunia FIBA 2023, Pemilihan Ketua Umum PSSI pada November 2019, dan PON XX Papua 2020.
"Sebetulnya kan kami itu ada empat persiapan yang sangat urgen," ujar Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewa Broto di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
Untuk persiapan SEA Games, kata Gatot, ia telah berkoordinasi dengan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir melalui sambungan telepon. Ia menyampaikan kepada Erick bahwa Kemenpora dikejar dengan waktu pemberangkatan yang semakin mepet. "Alhamdullillah kan CdM (Chef de Mission) juga sudah ditetapkan, kemudian kami tinggal koordinasi dengan cabor-cabor (cabang olahraga-cabang olahraga) persiapannya," kata dia menjelaskan langkah mempersiapkan kontigen ke SEA Games 2019.
Untuk Kejuaraan Dunia Basket 2023, Gatot yakin, Indonesia tetap sebagai tuan rumah dan akan terlaksana sesuai dengan jadwal. "Kemarin kami sudah konsolidasikan internal agar itu tetap jalan," ujarnya.
Sementera itu, untuk Kongres PSSI pada November nanti, kata Gatot, juga tidak akan berubah dari rencana. Karena itu, dia bakal berkomunikasi dengan pengurus PSSI. "Tapi hari ini saya belum komunikasi dengan Mbak Ratu Tisha (Sekjen PSSI)," kata dia.
Terkait persiapan PON XX Papua 2020, menurut Gatot, bakal dilakukan sesuai perencanaan. Dia menambahkan, sistem di Kemenpora telah mengantisipasi dengan penanggung jawab tetap menjalankan tugas masing-masing, tidak terpengaruh dengan penetapan Menpora sebagai tersangka KPK.
"Selama ini sudah jalan dan bahkan tanpa diketahui oleh media pun. Kemarin kami rapat dengan pihak terkait masalah PON, hasilnya tetap kami laporkan ke Pak Menteri," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI. "Dalam penyidikkan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka IMR dan MIU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Rabu, 18 September 2019.
Alex mengatakan KPK menduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum, telah menerima Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.
IRSYAN HASYIM