TEMPO.CO, Jakarta - Imam Nahrawi menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga masyarakat perihal pengunduran dirinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Politikus PKB ini mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
"Permohonan maaf saya kepada Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, ketua umum PKB, PBNU, dan rakyat Indonesia, sekaligus saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada kolega di Kemenpora," ujar Imam Nahrawi di Gedung Kemenpora, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
Ia mengatakan, alasannya mundur dari jabatannya sebagai Menpora agar fokus menghadapi kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Imam ingin membuktikan dirinya tak terlibat dalam skandal korupsi seperti yang dituduhkan kepadanya. Dia juga meminta kepada semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Saya tidak seperti yang dituduhkan," katanya.
Imam menambahkan, ia siap menjalani proses hukum yang berlaku. Dalam pemeriksaan nanti, ia akan memberikan jawaban sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap. "Kita ikuti semua prosesnya dengan baik," ujarnya. "Sekali lagi saya ingin fokus menghadapi itu."
Sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI, bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. "Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka IMR dan MIU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Rabu, 18 September 2019.
Alex mengatakan KPK menduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum, telah menerima Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.
IRSYAN HASYIM