TEMPO.CO, Jakarta - Imam Nahrawi mengatakan telah melapor dan konsultasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait penetapannya sebagai tersangka kasus suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga kepada Presiden.
"Saya menyerahkan surat pengunduran diri saya agar bisa berkonsentrasi menghadapi kasus saya di KPK," kata Imam di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI. "Dalam penyidikkan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka IMR dan MIU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Rabu, 18 September 2019.
Alex mengatakan KPK menduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum, telah menerima Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.
Bersamaan dengan surat pengunduran dirinya itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melaporkan kepada Jokowi terkait dengan agenda besar nasional yang dihandel kementerian yang selama ini dipimpinnya. "Masih ada Pekan Olahraga Nasional 2020, masih ada SEA Games 2019 di Filipina, dan yang paling penting menghadapi Olimpiade 2020 Tokyo," kata Imam.
Ia juga menyebutkan event lain, seperti persiapan tuan rumah MotoGP dan Kejuaraan Dunia Basket 2023. Dalam hajatan itu, kata dia, butuh sumbangsih pemerintah melalui Kemenpora. "Betul-betul harus ada kehadiran kita semua karena sekarang olahraga sudah menjadi lifestyle di masyarakat kita," ucap dia.
Imam bukan satu-satunya menteri yang mundur karena kasus korupsi. Sebelumnya, Menteri Sosial Idrus Marham juga mundur setelah dijerat KPK. Indonesia Corruption Watch mencatat, selain menjaring dua menteri, KPK juga telah menangkap 23 anggota DPR dalam lima tahun terakhir. Setelah KPK dilemahkan, kalangan aktivis antikorupsi berpendapat korupsi pejabat akan menggila karena Faktor Kebutuhan dan Keserakahan.
IRSYAN HASYIM