TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Indonesia belum bisa memastikan berapa lama tiga suporter Indonesia yang terkait postingan facebook yang diduga berisi ancaman ke Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia, akan ditahan.
Pelaksana tugas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu, Judha Nugraha, mengatakan bahwa terkait penahanan terhadap AS alias Andre, IT alias Ian, dan RC alias Rifki masih harus menunggu hasil pemeriksaan Polisi Diraja Malaysia (PRDRM). "Apakah ini terkait dengan terorisme atau hanya ancaman-ancaman kosong, tentu PDRM akan melihat," kata Judha kepada Tempo, Jumat, 22 November 2019.
Ia memastikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bakal melakukan pendampingan agar yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara adil dari peradilan setempat. Menurut Judha, KBRI Kuala Lumpur telah mengajukan permintaan ke PDRM supaya ketiganya bisa mengakses bantuan hukum. "Kita minta supaya bisa terhubung dengan ketiga orang ini," kata dia.
Meski belum bisa ditemui mereka saat ini karena dalam tahap pemeriksaan, Judha yakin KBRI pasti bisa bertemu ketiga suporter itu pada pekan ini. Mereka mempunyai hak untuk bisa mendapatkan peindungan hukum dari KBRI. "Itu diatur oleh Konvensi Wina tahun 1961 dan 1963 yang memberikan hak kepada seseorang untuk menghubungi perwakilan negaranya terdekat untuk kemudian didampingi," kata dia.
Anggota Aliansi Suporter Indonesia di Malaysia, Oos, mengaku belum bisa menemui tiga suporter Indonesia yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Penyebabnya, mereka yang terdiri dari Rifki, Ian, dan Andre, ditahan dengan tuduhan terorisme.
Oos menjelaskan, berdasarkan komunikasi dengan Ultras Garuda dan La Grande Indonesia, awalnya ketiga suporter Inodnesia yang ditangkap itu akan didampingi oleh Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur atas permintaan Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI). Karena hingga kemarin sore belum ada perkembangan, kata dia, pihak suporter Indonesia di Malaysia berinisiatif menghubungi Penyidik Kantor Polisi (IPD) Distrik Cheras Kuala Lumpur bernama Inspektus Chairul.
Menurut Oos, berdasarkan keterangan yang dia terima, sebanyak 14 orang suporter Indonesia yang ditangkap terkait kericuhan di Stadion Bukit Jalil, setelah pertandingan Timnas Indonesia melawan Malaysia, sudah dibebaskan. "Tapi tiga suporter itu masih proses penyelidikan," kata Oos saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 November 2019.
Tiga suporter itu tidak dibebaskan karena polisi masih melakukan penyelidikan terhadap postingan di media sosial yang diduga terkait terorisme. Demikian penjelasan yang diterima Oos dari Polisi Diraja Malaysia.
Oos mempunyai dugaan ketiga suporter Indonesia ini saling sindir dengan suporter Malaysia dan melewati batas. "Mereka ini becanda di facebook dengan upload foto kemudian dikomentari bersama-sama. Bakar saja di sana, nanti aku bawa bom ke sana, tunggu saja ya."
Penangkapan ketiga suporter itu, kata Oos, dilalukan oleh Unit Khusus Antiteror PDRM. Mereka diciduk ketika akan memasuki Stadion Nasional Bukit Jalil menjelang laga Malaysia vs Indonesia dalam lanjutan kualfikasi Piala Dunia 2022 pada Selasa, 19 November 2019. "Namanya kasus dugaan terorisme pasti penyelidikan panjang dan waspada, kami tetap hargai proses hukumnya," ujarnya.
Ia berharap, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam dan media sosial ketiganya, tidak terbukti mereka terkait tindakan terorisme. Ia juga berharap pemerintah mendampingi mereka agar proses hukumnya bisa segera selesai.
IRSYAN HASYIM