TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur terkait tiga suporter Indonesia yang ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatos S, Dewa Broto, menjelaskan mereka (AS alias Andre, IT alias Ian, dan RC alias Rifki) ditahan karena diduga telah menyebarkan kabar bohong atau hoax yang terkait dengan dugaan isu terorisme.
"Sejauh ini memang di Malaysia masih diberlakukan ISA (Internal Security Act), di mana berdasarkan UU tersebut masih dimungkinkan adanya penahanan terhadap anggota masyarakat yang diduga melakukan kegiatan yang bertentangan dengan keamanan Malaysia," kata Gatot melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 November 2019.
Gatot menyesalkan laporan dari Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) yang kurang lengkap dan sangat terlambat. Ia pun berharap KBRI di Kuala Lumpur tetap membantu memberikan pendampingan dan perlindungan seandainya masih ada suporter Indonesia yang masih ditahan oleh Polisi Diraja Malaysia.
Kementerian Luar Negeri Indonesia belum bisa memastikan berapa lama tiga suporter Indonesia yang terkait postingan facebook yang diduga berisi ancaman ke Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia, akan ditahan.
Pelaksana tugas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu, Judha Nugraha, mengatakan bahwa terkait penahanan terhadap AS alias Andre, IT alias Ian, dan RC alias Rifki masih harus menunggu hasil pemeriksaan Polisi Diraja Malaysia (PRDRM). "Apakah ini terkait dengan terorisme atau hanya ancaman-ancaman kosong, tentu PDRM akan melihat," kata Judha kepada Tempo, Jumat, 22 November 2019.
Ia memastikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bakal melakukan pendampingan agar yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara adil dari peradilan setempat. Menurut Judha, KBRI Kuala Lumpur telah mengajukan permintaan ke PDRM supaya ketiganya bisa mengakses bantuan hukum. "Kita minta supaya bisa terhubung dengan ketiga orang ini," kata dia.
Meski belum bisa ditemui mereka saat ini karena dalam tahap pemeriksaan, Judha yakin KBRI pasti bisa bertemu ketiga suporter itu pada pekan ini. Mereka mempunyai hak untuk bisa mendapatkan peindungan hukum dari KBRI. "Itu diatur oleh Konvensi Wina tahun 1961 dan 1963 yang memberikan hak kepada seseorang untuk menghubungi perwakilan negaranya terdekat untuk kemudian didampingi," kata dia.
IRSYAN HASYIM