TEMPO.CO, Jakarta - Penyusunan program kegiatan di Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga harus berbasiskan pada lima program prioritas Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) khususnya program pertama terkait perbaikan tata kelola kelembagaan dan program kelima, yakni pembinaan usia dini dan peningkatan prestasi atlet yang terencana dan berkesinambungan.
Hal tersebut disampaikan Plt. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Chandra Bhakti dihadapan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Program Anggaran Tahun 2021 di kedeputian Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga di Belezza Suite, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.
Dijelaskannya agar setiap pejabat pada kedeputian peningkatan prestasi olahraga memedomani lima program prioritas Kemenpora, agar semua program yang disusun dapat dijalankan dengan baik.
“Jika tidak sesuai dengan program prioritas agar direvisi, daripada nantinya akan dicoret,” tegas Chandra Bhakti dalam rilisnya.
Selain itu, Chandra Bhakti juga mencermati agar dalam menjalankan program seluruh pejabat dan pegawai di kedeputian bidang peningkatan prestasi olahraga mengetahui dengan baik program apa saja yang telah direncanakan di Kemenpora.
“Dengan mengetahui program yang direncanakan akan menimbulkan rasa memiliki bagi seluruh Aparat Sipil Negara terhadap lembaga Kemenpora.” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Marheni Dyah Kusumawati menjelaskan tujuan dilaksanakan rapat koordinasi teknis tersebut untuk penajaman program-program di kedeputian bidang peningkatan prestasi olahraga agar sesuai dengan lima program prioritas kemenpora.
“Kami harapkan melalui kegiatan ini, seluruh pejabat di kedeputian peningkatan prestasi olahraga memiliki pandangan yang sama dan mampu menyusun program yang berbasis program prioritas sesuai dengan arahan Bapak Menpora,” jelas Marheni.
Ditambahkannya dalam rapat koordinasi teknis juga disosialiasikan desain ulang program penganggaran dan materi restrukturisasi Kemenpora terhadap penyusunan program dan anggaran tahun 2021 dengan narasumber yang berasal dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.