Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenpora Teken MoU Pelatnas 2020 dengan Perbakin, PB TI, dan Pertina

image-gnews
Kemenpora RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama dengan PB Perbakin (menembak), PB TI (taekwondo) dan PB Pertina (tinju) di media center Kemenpora, Jumat, 28 Februari 2020.
Kemenpora RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama dengan PB Perbakin (menembak), PB TI (taekwondo) dan PB Pertina (tinju) di media center Kemenpora, Jumat, 28 Februari 2020.
Iklan

INFO SPORT — Kemenpora RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama dengan PB Perbakin (menembak), PB TI (taekwondo) dan PB Pertina (tinju) di media center Kemenpora, Jumat, 28 Februari 2020. Hal ini terkait bantuan pemerintah untuk pelatnas Olimpiade 2020.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, turut hadir sekaligus menyaksikan penandatanganan MoU untuk tiga cabang olahraga tersebut.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komiten (PPK) PPON Kemenpora, Yayan Rubaeni, dengan Ketua Umum PB Perbakin, Joni Supriyanto, Ketua Umum PB TI, H.M. Thamrin Marzuki, dan Ketua Umum PB Pertina, Johni Asadoma.

"Kami lakukan ini secara transparan dan akuntabel. Kita lihat dari yang mengajukan semuanya tidak ada yang penuh (usulannya) disetujui," ujar Menpora Zainudin Amali.

Dalam penandatanganan MoU itu, PB Perbakin mendapat jatah anggaran sebesar Rp 7,9 miliar dari usulan awal Rp 9,9 miliar. Sedangkan PB TI mendapat jatah Rp 3,6 miliar dari pengajuan Rp 3,7 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Kemenpora juga menyetujui anggaran PB Pertina sebesar Rp 5,2 miliar dari usulan awal Rp 7,3 miliar.

Selain untuk Pelatnas Olimpiade 2020, anggaran tersebut juga diberikan untuk pembinaan jangka panjang atlet pelapis maupun junior untuk persiapan SEA Games 2021, Asian Games 2022, dan Olimpiade 2024. Harapannya, konsistensi prestasi dan target jangka panjang bisa terealisasi.

Adapun komponen dana tersebut untuk mendanai fasilitas setiap cabang olahraga meliputi honorarium, akomodasi, try out, try in, training camp, suplemen, peralatan, asuransi, BPJS ketenagakerjaan untuk manajer, pelatih, dan tenaga pendukung.

Sebelumnya, Kemenpora juga telah melakukan penandatanganan MoU bersama beberapa induk cabang olahraga lainnya, antara lain PBSI, PABBSI, PBVSI, PB ISSI, dan PP PELTI. Masih ada PODSI, FPTI, dan PSOI yang masih dalam tahap peninjauan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.