TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga menerbitkan surat himbauan kepada ketua induk organisasi cabang olahraga melakukan efisiensi pengelolaan anggaran Pelatnas dan Kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) sebagai respon meluasnya wabah corona.
Surat bertanggal 2 April 2020, yang ditandatangi Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto, menjadikan tiga aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk penanganan Covid-19 sebagai landasan.
Aturan itu yakni Perpu Nomor 1 / 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona atau Covid-19, Peraturan Pemerintah Nomor 21 / 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan virus corona, dan Keputusan Presiden Nomor 11 / 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Berikut enam poin yang disampaikan dalam surat himbauan Kemenpora:
1. Melaksanakan program Pelatnas secara mandiri sesuai peraturan perundang-undangannya dan protokol keolahragaan yang terkait dengan pencegahan Covid-19 secara terbatas dengan mengutamakan prinsip social distance sampai perkembangan situasi nasional terkait Covid-19 dinyatakan kondusif, aman, dan terkendali.
2. Atlet, pelatih, dan tim pendukung yang memperoleh fasilitasi Pelatnas dari sumber APBN, apabila ternyata juga menerima dana fasilitasi Pelatda dari sumber APBD dalam rentang waktu yang bersamaan, maka harus segera melaporkan ke Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kemenpora.
3. Induk Organisasi Cabang Olahraga penerima dana fasilitasi Pelatnas diwajibkan mengusulkan perubahan Program dan Anggaran Pelatnas sesuai dengan mekanisme Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 12 / 2020 tentang Juknis PPON paling lambat 15 April 2020.
4. Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC yang sudah menerima dana tahap 1 sebesar 70 persen dari bantuan agar mengoptimalkan dana tersebut untuk kebutuhan sampai bulan Desember 2020 mengingat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
5. Perubahan anggaran Pelatnas akan direview oleh Tim PPON bekerja sama dengan APIP Kemenpora dan jika dianggap perlu akan melibatkan BPKP dan konsultasi dengan BPK.
6. Untuk Induk Organisasi Cabang Olahraga yang mengikuti kualifikasi Olimpiade namun belum memperoleh dana bantuan fasilitasi Pelatnas yaitu PASI, PORSEROSI, PRSI, dan PERPANI, maka proses penyalurannya akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.