TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pebulu tangkis nomor satu Indonesia, Taufik Hidayat, menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi.
Taufik, yang menjadi Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017, mengakui menjadi kurir penerima uang untuk Imam Nahrawi.
Juara Olimpiade Athena 2004 ini menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2020..
"Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon, dan ya saya sebagai kerabat di situ ya saya membantu, tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," kata Taufik.
Taufik menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Sidang dilakukan melalui sarana "video conference", Taufik Hidayat berada di rumahnya sedangkan Imam Nahrawi berada di rumah tahanan (rutan) KPK, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan disebutkan pada Januari 2018, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari Imam kepada Tommy. Tommy lalu meminta Ucok menyiapkan Rp1 miliar untuk diserahkan ke Imam melalui staf khusus Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum.
Ucok lalu mengambil uang Rp1 miliar yang berasal dari anggaran program Satlak Prima. Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Reiki Mamesah lalu mengambil uang itu dan menyerahkannya ke Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran Baru.
Kemudian uang Rp1 miliar tersebut diberikan Taufik kepada Miftahul Ulum di rumah Taufik.
Selain Taufik, jaksa KPK juga menghadirkan Direktur Perencanaan dan Anggaran Satlak Prima Tommy Suhartanto sebagai saksi.
Tommy mengatakan ia juga menyerahkan uang Rp800 juta kepada Taufik Hidayat, namun Taufik membantahnya.
"Beliau (Tommy) ada di situ beliau meminta saya untuk tanda tangan dan saya tidak tanda tangan karena itu bukan ranah saya dan bukan hak saya juga dan itu saya keberatan saya hanya dikasihkan uang itu dan Pak Tommy sendiri yang membawa uang itu bukan saya," ungkap Taufik.
"Saya tidak tahu uang Rp800 juta itu dari mana, beliaulah (Tommy) yang tahu masalah keuangan itu," kata Taufik.
"Tadi Pak Tommy mengatakan bahwa Bu Susi Susanti menagih uang itu kembali kepada saksi melalui Pak Ahmad Sucipto dan Pak Tommy, kemudian saksi katakan 'uang itu tidak saya makan tapi saya serahkan untuk keperluan adik Pak Imam Nahrawi'?" tanya Jaksa KPK Budhi Sarumpaet.
"Saya tidak ada itu, meskipun lagi itu bukan hak saya. Saya di Satlak Prima sebagai pembikin di program, masalah keuangan saya tidak paham," kata Taufik.
"Inikan janggal ya, uang dibawa Rp800 juta di FX Senayan kemudian dibuat tanda terima terima akhirnya saksi tidak mau tanda tangan dan kemudian ditandatangani oleh Tommy, nah uang ini ke mana setelah dibuat tanda terima?" tanya jaksa Budhi.
"Itu Pak Tommy yang bawa," jawab Taufik.
"Pak Tommy, uang itu diserahkan ke siapa?" tanya jaksa Budhi ke Tommy.
"Dibawa oleh Pak Taufik, banyak juga yang melihat," jawab Tommy.
"Bagaimana Pak Taufik bisa dijelaskan?" tanya jaksa Budhi.
"Oh tidak tidak ada itu," jawab Taufik.
"Baik saya tidak memaksa itu nanti dianalisa surat tuntutan kami," kata jaksa Budhi.
Taufik Hidayat, buka-bukaan soal kasus hukum yang melilitnya, terkait kasus suap mantan Menpora Imam Nahrawi. Hal itu ia lakukan saat menjadi tamu acara podcast Deddy Corbuzier di Youtube yang tayang pada Senin, 11 Mei 2020.