Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kesaksian Taufik Hidayat Soal Uang Rp 1 M dan Rp 800 Juta

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Mantan pebulutangkis Taufik Hidayat berjalan keluar seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Kementerian Pemuda dan Olahraga di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019. Taufik diperiksa terkait kasus dugaan suap di Kemenpora saat dirinya menjabat sebagai staf khusus Menpora. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mantan pebulutangkis Taufik Hidayat berjalan keluar seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Kementerian Pemuda dan Olahraga di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019. Taufik diperiksa terkait kasus dugaan suap di Kemenpora saat dirinya menjabat sebagai staf khusus Menpora. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pebulu tangkis nomor satu Indonesia, Taufik Hidayat, menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi.

Taufik, yang menjadi Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017, mengakui menjadi kurir penerima uang untuk Imam Nahrawi.

Juara Olimpiade Athena 2004 ini menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2020..

"Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon, dan ya saya sebagai kerabat di situ ya saya membantu, tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum," kata Taufik.

Taufik menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Sidang dilakukan melalui sarana "video conference", Taufik Hidayat berada di rumahnya sedangkan Imam Nahrawi berada di rumah tahanan (rutan) KPK, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaan disebutkan pada Januari 2018, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari Imam kepada Tommy. Tommy lalu meminta Ucok menyiapkan Rp1 miliar untuk diserahkan ke Imam melalui staf khusus Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum.

Ucok lalu mengambil uang Rp1 miliar yang berasal dari anggaran program Satlak Prima. Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Reiki Mamesah lalu mengambil uang itu  dan menyerahkannya ke Taufik Hidayat di rumah Taufik di Jalan Wijaya Kebayoran Baru.

Kemudian uang Rp1 miliar tersebut diberikan Taufik kepada Miftahul Ulum di rumah Taufik.

Selain Taufik, jaksa KPK juga menghadirkan Direktur Perencanaan dan Anggaran Satlak Prima Tommy Suhartanto sebagai saksi.

Tommy mengatakan ia juga menyerahkan uang Rp800 juta kepada Taufik Hidayat, namun Taufik membantahnya.

"Beliau (Tommy) ada di situ beliau meminta saya untuk tanda tangan dan saya tidak tanda tangan karena itu bukan ranah saya dan bukan hak saya juga dan itu saya keberatan saya hanya dikasihkan uang itu dan Pak Tommy sendiri yang membawa uang itu bukan saya," ungkap Taufik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya tidak tahu uang Rp800 juta itu dari mana, beliaulah (Tommy) yang tahu masalah keuangan itu," kata Taufik.

"Tadi Pak Tommy mengatakan bahwa Bu Susi Susanti menagih uang itu kembali kepada saksi melalui Pak Ahmad Sucipto dan Pak Tommy, kemudian saksi katakan 'uang itu tidak saya makan tapi saya serahkan untuk keperluan adik Pak Imam Nahrawi'?" tanya Jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

"Saya tidak ada itu, meskipun lagi itu bukan hak saya. Saya di Satlak Prima sebagai pembikin di program, masalah keuangan saya tidak paham," kata  Taufik.

"Inikan janggal ya, uang dibawa Rp800 juta di FX Senayan kemudian dibuat tanda terima terima akhirnya saksi tidak mau tanda tangan dan kemudian ditandatangani oleh Tommy, nah uang ini ke mana setelah dibuat tanda terima?" tanya jaksa Budhi.

"Itu Pak Tommy yang bawa," jawab Taufik.

"Pak Tommy, uang itu diserahkan ke siapa?" tanya jaksa Budhi ke Tommy.

"Dibawa oleh Pak Taufik, banyak juga yang melihat," jawab Tommy.

"Bagaimana Pak Taufik bisa dijelaskan?" tanya jaksa Budhi.

"Oh tidak tidak ada itu," jawab Taufik.

"Baik saya tidak memaksa itu nanti dianalisa surat tuntutan kami," kata jaksa Budhi.

Taufik Hidayat, buka-bukaan soal kasus hukum yang melilitnya, terkait kasus suap mantan Menpora Imam Nahrawi. Hal itu ia lakukan saat menjadi tamu acara podcast Deddy Corbuzier di Youtube yang tayang pada Senin, 11 Mei 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Christo Popov Ukir Sejarah di All England 2024, Wakil Perancis Pertama yang Tembus Babak Semifinal

13 hari lalu

Atlet bulu tangkis Christo Popov di All England 2024. Doc. BWF.
Christo Popov Ukir Sejarah di All England 2024, Wakil Perancis Pertama yang Tembus Babak Semifinal

Christo Popov mencetak rekor penting di All England 2024. Mimpi yang jadi kenyataan usai menonton Peter Gade hingga Taufik Hidayat.


Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

27 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperkirakan tidak lolos di parlemen pada Pemilu 2019. Imam Nahrowi, bertarung di daerah pemilihan DKI Jakarta 1, yang bersaing dengan sejumlah nama populer seperti Mardani Ali Sera (PKS), Wanda Hamidah (NasDem) dam Eko Hendro Purnomo (PAN). Dok.Tempo/Fakhri Hermansyah
Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.


Taufik Hidayat Soroti Aspek Mental Tunggal Putra Jelang Olimpiade 2024 Paris

30 hari lalu

Pebulu tangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Christie (bawah) melakukan pemanasan saat mengikuti Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) Bulu tangkis di PBSI Cipayung, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. PBSI menyiapkan pebulu tangkis Indonesia untuk menghadapi dua turnamen terdekat, yakni French Open dan All England Open 2024 pada Maret 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Taufik Hidayat Soroti Aspek Mental Tunggal Putra Jelang Olimpiade 2024 Paris

Taufik Hidayat menekankan pentingnya Anthony Ginting dan Jonatan Christie terus mengasah kekuatan mental yang beriringan dengan kemampuan fisik.


Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

44 hari lalu

Menpora Dito Ariotedjo saat ditemui usai acara Diskusi Turun Minum PSSI Pers di Media Center Kemenpora, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Randy
Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?


Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.


Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Imam Nahrawi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014, pada Kabinet Kerja Jokowi - Jusuf Kalla. Ia mengundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK. Imam resmi ditahan KPK pada 27 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?


Taufik Hidayat: Ester Nurumi Tri Wardoyo Bak Permata yang Butuh Polesan Baik

11 September 2023

Ester Nurumi Tri Wardoyo. (twitter/@INABadminton)
Taufik Hidayat: Ester Nurumi Tri Wardoyo Bak Permata yang Butuh Polesan Baik

Taufik Hidayat menilai Ester Nurumi Tri Wardoyo sebagai pemain yang memiliki potensi dan bisa menjadi andalan Indonesia di masa depan.


Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. ANTARA
Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapat remisi. Begini kasus korupsi Setnov dan eks Menpora itu.


Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?


Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.