TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, menyatakan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) tipe B di 29 lokasi dipastikan terhenti. Hal itu terjadi karena dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 450 miliar dari Kementerian Keuangan dibatalkan akibat pandemi Covid-19.
"Selanjutnya kami juga sudah menyampaikan kepada pemerintah daerah masing-masing," kata Zainudin kepada Tempo, Sabtu, 16 Mei 2020.
Menteri kelahiran Gorontalo ini menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada Gubernur yang daerahnya sempat mendapat jatah pembangunan GOR tipe B. Hal yang sama dilakukan Kementerian Keuangan yang meminta penghentian pengadaan barang dan jasa melalui surat kepada para gubernur.
"Jadi dasar-dasarnya kuat, saya harap tidak akan ada menimbulkan masalah hukum di belakang hari bagi pemerintah daerah yang sudah melakukan itu," kata Menpora.
Berdasarkan surat dari Kemendagri dan Kemenkeu, Menpora ikut meminta pembatalan pembangunan ke masing-masing kepada daerah. "Pada tanggal 30 Maret lalu, kami secara resmi bersurat ke Komisi X DPR," kata dia.
Sebelumnya, pembangunan tipe B sudah pernah dilakukan pada tahun 2019 di 40 titik dengan anggaran mencapai Rp 600 miliar. Spesifikasi GOR Tipe B telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menpora Nomor 8 Tahun 2018 tentang Standar Prasarana Berupa Bangunan GOR.
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan bahwa GOR Tipe B bisa menampung 6 cabang olahraga. Lapangan GOR bisa digunakan menjadi 4 lapangan bulu tangkis berstandar internasional, 1 lapangan voli berstandar internasional, lapangan basket berstandar internasional, lapangan futsal standar nasional, lapangan tenis berstandar internasional, dan lapangan sepak takraw berstandar internasional.
"Luas bangunan GOR adalah 20 persen dari luas lahan dengan pilihan jumlah kapasitas kecil (kurang dari 1.000 tempat duduk), sedang (1.000-3.000 tempat duduk), atau besar (lebih 3.000 tempat duduk)," kata Menpora dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Berikut ini 29 daerah yang batal mendapatkan bantuan Pembangunan GOR Tipe B Tahun 2020.
1. Banda Aceh (Aceh) Rp 15 Miliar
2. Nias Barat (Sumatera Utara) Rp 15,2 Miliar
3. Nias Selatan (Sumatera Utara) Rp 15, 273 Miliar
4. Langkat (Sumatera Utara) Rp 13, 49 Miliar
5. Samosir (Sumatera Utara) Rp 15, 5 Miliar
6. Pasaman (Sumatera Barat) Rp 13, 91 Miliar
7. Sungai Penuh (Jambi) Rp 13, 5 Miliar
8. Kaur (Bengkulu) Rp 14,5 Miliar
9. Mukomuko (Bengkulu) Rp 12,8 Miliar
10. Lampung Tengah (Lampung) Rp 12,
8 miliar
11. Tanjung Pinang (Kepulauan Riau) Rp 18,1 miliar
12. Surakarta (Jawa Tengah) Rp 14,82 Miliar
13. Lamomgan (Jawa Timur) Rp 16, 1 Miliar
14. Sumbawa (NTB) Rp 14,87 Miliar
15. Dompu (NTB) Rp 14,48 Miliar
16. Belu (NTB) Rp 12, 9 Miliar
17. Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah) Rp 15 Miliar
18. Palangkaraya (Kalimamtan Tengah) Rp 14,8 Miliar
19. Gunung Mas (Kalimantan Tengah) Rp 15 Miliar
20. Sekadau (Kalimantan Barat) Rp 15 Miliar
21. Barito Kuala (Kalimantan Selatan) Rp 15 Miliar
22. Tojo Una Una (Sulawesi Tengah) Rp 14 Miliar
23. Wajo (Sulawesi Selatan) Rp 15, 02 Miliar
24. Tomohon (Sulawesi Selatan) Rp 14,9 Miliar
25. Buton Tengah (Sulawesi Tenggara) Rp 15 Miliar
26. Mamasa (Sulawesi Barat) Rp 14,58 Miliar
27. Merauke (Papua) Rp 20 Miliar
28. Supiori (Papua) Rp 22, 3 Miliar
29. Paniai (Papua) Rp 26,62 Miliar.
IRSYAN HASYIM