TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK atau Badan Pemeriksaan Keuangan pada Selasa, 22 Juli 2020. Berita acara serah terima ditandatangani oleh Anggota BPK Achasanul Qosasi dan Menpora Zainudin Amali.
Kemenpora terakhir mendapatkan predikat WTP pada tahun 2009. "Tahun-tahun sebelumnya nggak bisa WTP karena ada kejadian-kejadian. Tahun ini kita buktikan kita bisa berubah," kata Zainudin dalam konfrensi pers virtual, Rabu, 22 Juli 2020.
"Ada yang bilang (Kemenpora) sarang tikus atau korupsi kita tidak akan membantah. Kita harus tunjukkan kinerja dan komitmen kita untuk meyakinkan publik bahwa Kemenpora itu berubah," ujarnya.
Sebelum mendapatkan predikat WTP, BPK sempat meminta Kemenpora menindaklanjuti 13 rekomendasi, salah satunya menyelesaikan pajak impor dan bea masuk peralatan 13 cabang olahraga untuk Asian Games 2018 sebesar Rp 11,1 miliar, serta membayar sewa gudang bagi peralatan itu sebesar Rp 5,5 miliar.
Menurut Amali, terkait pajak impor dan bea masuk peralatan Asian Games 2018 telah dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinaror Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. "Status terakhir diserahkan ke Kejagung sebagi pengacara negara maka itu sekarang menjadi ranah di Kejagung," kata dia.
"Itu tidak jadi dibebankan kepada kita karena sekarang ditangani Kejagung, jadi Kejagung yang mengejar pihak-pihak ketiga itu (yang menunggak pajak impor). Waktu itu disepakati dalam rapat, keputusan rapat memerintahkan Kejagung untuk memanggil pihak-pihak itu," ucap Zainudin Amali.
IRSYAN HASYIM