Mengenai bantuan penanganan dan sosialisasi pencegahan pandemi Covid-19, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali menjamin pendistribusiannya bakal dilakukan dengan transparan dan tepat sasaran. Kemenpora melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 564 miliar sementara nilai dana untuk refocusing yakni Rp 87,52 miliar.
Menurut dia, kalau dana yang di-refocusing pagu anggaran masih berada Kemenpora tapi fungsinya yang dialihkan sesuai dengan Inpres 4/2020 untuk menangani Covid-19. "Kalau yang Rp 564 miliar itu langsung ditangani Kementerian Keuangan. Kami tidak mendapatkan informasi ke mana saja tapi yang jelas itu dikumpulkan dari seluruh pemotongan kementerian/lembaga yang ditujukan untuk penanganan pandemi corona," kata dia kepada Tempo, 16 Mei 2020.
Dana refocusing, kata Zainudin, peruntukannya terbagi untuk eksternal dan internal. Ia menyebutkan dana dari Sekretariat sebesar Rp 4,6 miliar dan Unit Pelayanan Teknis sebesar Rp 3 miliar masuk kategori internal. Peruntukannya antara lain untuk dukungan bagi Rumah Sakit Olahraga Nasional Cibubur untuk penanganan Covid-19 khusus bagi para atlet, pelatih, relawan, pemuda, pramuka, termasuk pengadaan bantuan alat pelindung diri dan obat-obatan. Untuk internal juga meliputi dukungan dana bagi Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan Olahraga Nasional.
Untuk dukungan dana ke eksternal, kata dia, ada pada pos Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dengan total anggaran sebesar Rp 20,5 miliar. Sasaran anggaran yakni penanganan dan sosialisasi pencegahan Covid-19 bagi pemuda, relawan, pramuka, pemuda difabel, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), dan komunitas pemuda. "Itu untuk eksternal," katanya.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali berdiri dengan latar lambang negara dan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim
Untuk dukungan eksternal juga meliputi kedeputian bidang olahraga. Anggarannya yakni dari Deputi Pembudayaan Olahraga sebesar Rp 19,56 miliar serta Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sebesar Rp 39,6 miliar. Anggaran itu dialokasikan dukungan bagi sekolah olahraga, bagi PPLP yang tersebar di berbagai provinsi, klub olahraga, stakeholder di olahraga rekreasi dan olahraga pendidikan. Dana dari Deputi Peningkatan Prestasi olahraga bakal distribusikan untuk cabang olahraga yang nasi menjalani latihan mandiri maupun beberapa yang masih terpusat tapi menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
"Itu juga akan menjadi bagian yang akan menerima ini dan stakeholder olahraga dan tidak lupa kami alokasikan untuk kelompok suporter karena ini juga rawan maka kami masukkan dalam kelompok yang akan mendapatkan bantuan dari refocusing ini," kata Zainudin menjelaskan kelompok yang menjadi sasaran dana refocusing.
Ia menyebutkan telah menargetkan pengadaan barang berupa APD, rapid test, dan obat-obatan diprioritaskan dilakukan pada Mei-Juli 2020. Pemberian fasilitas kepada stakeholder bakal dilakukan secara bertahap mulai Mei. "Hal lain akan kami evaluasi sesuai perkembangan dan kebutuhan," kata dia.
Kemenpora, kata Zainudin, tidak diperkenankan untuk memberikan bantuan berupa uang tunai. Hal itu sudah disepakati dalam rapat yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Tanggung jawab pemberian bantuan itu ditangani oleh Kementerian Sosial.
"Adapun kalau ada kelompok masyarakat yang membutuhkan data bisa disampaikan kepada kami dan datanya kami teruskan ke kementerian sosial," kata dia.
Menurut Menpora, Menteri Sosial Juliari Batubara telah menyampaikan langsung mekanismenya dan siap menerima rekomendasi dari Kemenpora asal jelas jenis kelompoknya, jumlah anggota penerima, dan lokasinya di mana. "Itu maksimal yang kami bisa lakukan, kalau dari kami tidak memungkinkan secara aturan yang ada, kalau kita bantuan itu langsung berupa barang," kata dia.
Selain memberikan bantuan sosial, Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewabroto menambahkan pihaknya tidak bisa memberikan jaminan kesehatan bagi atlet dan pelatih sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurut dia, anggaran yang disediakan oleh Kemenpora hanya meliputi uang saku setiap bulan. “Kami itu memberikan dana bagi cabang olahraga untuk persiapan event. Seperti persiapan mengikuti olimpiade, paralimpik, terkait asuransi tidak melekat di situ,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 November 2020.
Gatot menyebutkan anggaran asuransi kesehatan bisa dialokasikan jika mengadakan event olahraga. Ia memberi contoh penyelenggaraan Asian Games 2018. Ketika itu, Kemenpora menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memberikan jaminan bagi atlet dan pelatih bagi seluruh kontingen. Selain itu, kata Gatot, asuransi kesehatan bisa didapatkan atlet dan pelatih ketika menjadi delegasi daerah untuk mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2021 di Papua. “Nanti yang menyediakan asuransi kesehatan dari Pengurus Besar (PB) PON,” katanya.
Meski tidak menjadi tanggung jawab Kemenpora, Gatot mengimbau kepada seluruh pengurus organisasi cabang olahraga untuk lebih memperhatikan jaminan kesehatan bagi atlet dan pelatih hingga ke level daerah. Menurut dia, menjalin kerja sama dengan pihak swasta bisa menjadi salah satu alternatif. “Apalagi pandemi Covid-19 ini tidak ada yang tahu kapan akan berakhir,” tutur dia.
IRSYAN HASYIM