TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) mengumumkan hasil dari dua kasus integritas di atlet bulu tangkis. Salah satunya melibatkan delapan pebulu tangkis Indonesia yang terlibat match fixing. Sidang kedua kasus telah selesai pada akhir 2020. BWF juga sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk menangani temuan kasus ini.
Kedua kasus tersebut melibatkan whistleblower yang melaporkan informasi ke BWF. Laporan itu dilakukan setelah adanya indikasi atlet yang mengatur pertandingan atau memanipulasi sebagian dari pertandingan mereka untuk mendapatkan uang.
"Delapan pemain Indonesia yang saling mengenal, dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah di Asia hingga 2019 melanggar Peraturan Integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan / atau taruhan bulu tangkis," kata BWF dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Januari 2021.
Laporan dari whistleblower memungkinkan Unit Integritas BWF memulai investigasi dan mewawancarai sejumlah pemain terkait masalah tersebut. "Kedelapan atlet bulu tangkis untuk sementara diskors pada Januari 2020 hingga keputusan dapat dibuat melalui proses dengar pendapat," tulis BWF.
Tiga dari mereka ditemukan telah mengoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam hasil pertandingan. Tiga atlet juga telah telah diskors dari semua kegiatan yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup. Adapun lima orang lainnya diskors antara enam sampai 12 tahun dan denda masing-masing antara US$ 3 ribu atau sekitar Rp 42 juta dan US$ 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta.
"Sesuai Prosedur Yudisial, atlet memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan," kata BWF.
Selain itu, kasus kedua, BWF juga menjatuhkan sanksi untuk warga negara Malaysia yang merupakan perwakilan dari merek peralatan olahraga yang mensponsori atlet bulu tangkis. Ia juga telah diskors dari semua aktivitas terkait bulu tangkis seumur hidup.
Unit Integritas BWF telah menyelidiki individu tersebut selama beberapa tahun. BWF juga menemukan bahwa WN Malaysia tersebut juga telah mendekati atlet bulutangkis internasional dan menawarkan uang untuk memanipulasi pertandingan. Ia bertaruh pada beberapa pertandingan bulutangkis termasuk pertandingan yang melibatkan pemain yang disponsori oleh bos warga negara Malaysia tersebut.
"Ia menyalahgunakan posisinya untuk mempengaruhi sebagai eksekutif dalam merek olahraga dalam upaya untuk merusak bulu tangkis internasional dan memperkaya dirinya sendiri," tulis BWF.
Sesuai dengan Prosedur Yudisial, individu memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan.