Kasus Hukum yang Melilitnya
Nurdin Halid berulang kali terlibat kasus hukuman pada periode 2004-2007. Kasus yang menjerat pengusaha berusia 62 tahun itu antara lain, penyelundupan gula impor ilegal hingga korupsi pengadaan minyak goreng.
Pada tanggal 16 Juli 2004, dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal. Ia juga diduga terlibat dalam korupsi distribusi minyak goreng.
Ketua PSSI Nurdin Halid (tengah) didampingi oleh Ketua Badan Liga Indonesia Nirwan D Bakrie (kiri) dan Sekjen PSSI Nugraha Besoes (kanan) saat pembukaan kongres ke-2 PSSI di Tabanan, Bali, (22/1). ANTARA/Edoardo
Hampir setahun kemudian pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan. Putusan ini lalu dibatalkan Mahkamah Agung pada 13 September 2007 yang memvonis Nurdin dua tahun penjara.
Ia kemudian dituntut dalam kasus yang gula impor pada September 2005, namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum.
Selain kasus ini, Nurdin Halid juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam. Ia divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005. Pada 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Selanjutnya: Memimpin PSSI dari Balik Penajara