Memimpin PSSI dari Balik Penjara
Jika berpatokan dengan statuta FIFA, seharusnya Nurdin Halid menanggalkan posisinya sebagai Ketua Umum PSSI saat ia masuk penjara. Aturan yang dilanggarnya berkaitan tidak diperbolehkan seorang pelaku kriminal menjadi ketua umum sebuah asosiasi sepak bola nasional. Namun, ia tetap berstatus ketua umum dan menjalankan roda organisasi dari balik penjara.
Ketika PSSI mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2008, Nurdin Halid selamat dari pemakjulan dan melanjutkan kepengurusan pada periode kedua yakni 2008-2011. Hasil Munaslub itu menuai banyak kritik dari publik sepak bola Tanah Air. Berulang kali kelompok suporter menggelar unjuk rasa meminta mantan anggota DPR itu mundur dari posisinya sebagai ketua umum.
Ratusan suporter Pasoepati Solo membawa spanduk bertulisan "Turunkan Nurdin Halid" di Stasiun Jebres , Solo, (24/2). TEMPO/Andry Prasetyo
Merespons permintaan publik, pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault meminta Nurdin Halid menanggalkan jabatannya. Tekanan serupa datang dari FIFA dan Ketua KONI, Rita Subowo.
Baca Juga: Rapat Koordinasi dengan Polri Belum Berhasil Golkan Izin Liga 1
FIFA juga mengancam untuk memberikan sanksi kepada PSSI jika tidak segera menyelenggarakan pemilihan ulang ketua umum. Nurdin bergeming atas segala tekanan yang muncul. Ia pun melawan dengan mengganti isi statuta PSSI mengenai ketua umum yang sebelumnya berbunyi 'harus tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal' menjadi 'harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal'.
Baca Juga: Demonstrasi Besar-besaran