TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, merespons ancaman sanksi yang diberikan oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA). Menurut dia, keputusan WADA yang menyatakan Indonesia tak patuh penegakan standar anti-doping terjadi karena pemerintah tak mengikuti Test Doping Plan (TDP) yang dibuat pada 2020.
Berhentinya kegiatan olahraga akibat pandemi Covid-19, Amali menambahkan, membuat Indonesia tak mengikuti rencana WADA tersebut. Namun, ia yakin sampel anti-doping Indonesia bisa terpenuhi seusai gelaran PON Papua. "Kami punya waktu untuk mengklarifikasi kira-kira 21 hari, jadi masih ada waktu. Kami gerak cepat dan langsung mengirimkan surat," kata Amali dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Amali juga akan berkoordinasi Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) untuk membahas kemungkinan sanksi dari WADA. "Kami berkoordinasi dengan LADI untuk mengetahui di mana letak tidak patuhnya. Jadi kami dinilai tidak patuh karena pengiriman sampel," ucap dia.
Menurut Amali, LADI sejatinya telah menyiapkan sampel urine sejumlah atlet yang telah bertanding. Namun, kata dia, sejumlah atlet tersebut masih berlaga di luar negeri dan belum kembali ke Tanah Air. "Kami sudah mempersiapkan pengiriman sampel sesuai TDP, tapi pada Maret kita terkena Covid-19 bahkan berkepanjangan," kata dia.
"Jadi sampel itu disiapkan pada Mei dan tidak boleh berubah, tapi atlet yang akan kami ambil sampelnya sedang bertanding di luar negeri, sedangkan di dalam negeri tidak ada pertandingan," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Amali juga memastikan bahwa kegiatan olahraga yang digelar di Indonesia masih bisa terus berjalan. Kemenpora akan memanfaatkan waktu 21 hari untuk melobi WADA dan memintanya untuk memperpanjang tenggat waktu pemberian sampel.
Sebelumnya, Badan Anti-Doping Dunia (WADA) menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak patuh dalam menerapkan program uji doping bersama dengan Korea Utara dan Thailand. Salah satu konsekuensi dari keputusan tersebut adalah atlet-atlet Indonesia tak bisa mengibarkan bendera Merah Putih di berbagai ajang olahraga selain di Olimpiade.
Selain itu, tiga negara yang disebut WADA juga dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi tuan rumah dalam kejuaraan tingkat regional, kontinental, atau dunia, selama masa penangguhan. Perwakilan-perwakilan dari Indonesia, Korea Utara, dan Thailand juga tidak bisa menempati posisi sebagai anggota dewan di dalam sebuah komite sampai ada pemulihan status dalam jangka waktu satu tahun atau lebih.
Baca juga : WADA Nyatakan Indonesia, Thailand, Korea Utara Tidak Patuhi Standar Anti-Doping