TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari ditunjuk untuk memimpin Tim Akselarasi dan Investigasi soal sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA). bakal dibantu oleh Sekjen KOI, Ferry Kono; Wakil Ketua Lembaga Antidoping (LADI) Rheza Maulana dan Sekjen LADI, Dessy Rosmelita; serta Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.
Penunjukan Oktohari dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, Senin, 18 Oktober. Tim itu ditugaskan untuk memperjelas duduk perkara sanksi dari WADA untuk Indonesia, sekaligus berusaha mempercepat pencabutan sanksi tersebut.
"Terima kasih atas kepercayaan dari Pak Menteri untuk memimpin tim akselerasi dan investigasi ini," ucap Oktohari dalam konferensi pers virtual, Senin, 18 Oktober 2021.
Untuk mempercepat pencabutan sanksi dari WADA, yang berlaku dari 8 Oktober 2021-8 Oktober 2022, Oktohari bakal berkomunikasi lebih intens dengan WADA maupun Lembaga Antidoping Jepang (JADA) yang bertugas melakukan supervisi kepada Indonesia.
"Selain itu ikut berkomunikasi dengan semua stakeholder yang terkait termasuk IOC (Komite Olimpiade Internasional)," kata dia.
"Sehingga proses sanksi ini bisa dipercepat dan dicabut sehingga indonesia kedepan yang memiliki banyak agenda internasional bisa kembali melakukan tugas kita untuk mengharumkan nama Indonesia dan mengibarkan Merah Putih maupun mengumandangkan lagu Indonesia Raya di setiap podium yang kita dapatkan."
Oktohari pun mengingatkan bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian khusus bahwa Indonesia tidak bisa lepas dari regulasi yang diatur oleh tatanan olahraga dunia. Ia pun bakal melakukan rapat kerja untuk menyusun program yang bakal dilakukan.
"Kami akan akan segera berkoordinasi baik itu internal dengan Kemenpora mauoun dengan LADI," kata Oktohari.
"Sehingga bisa merumuskan langkah-langkah dann kami minta waktu satu bulan untuk merapikan data-data yang kita terima dari LADI. Setelah itu kami bakal memaksimalkan lobi-lobi eksternal agar tim ini bisa maksimal dalam mempercepat pencabutan sanksi dari WADA kepada Indonesia."
Pada tugas investigasi penyebab pemberian sanksi, Oktohari mengatakn ingin melibatkan para ahli untuk menelusuri kasus ini. Ia pun bakal menggandeng auditor independen dan pakar hukum untuk ikut membantu.
"Untuk investigasi sendiri kita melibatkan banyak pihak yang lebih berkompeten seperti auditor, maupun pihak hukum sehingga bisa mendapatkan evaluasi yang maksimal. Sehingga ke depan kesalahan seperti ini tidak terjadi lagi. Situasi ini menjadi tantang tidak mudah tapi saya percaya dengan kekompakan kita semu, kita bisa menyelesaikan ini semua," ujar Oktohari.
Akibat sanksi WADA tim bulu tangkis Indonesia tak bisa mengibarkan bendera Merah Putih saat menjuarai Piala Thomas di Denmark, 17 Oktober lalu.
Sanksi WADA itu berawal dari surat WADA pada 15 September 2021. Lembaga yang dibentuk oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC) itu mengirimkan surat kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI). Lembaga internasional yang telah berdiri sejak 1999 itu menilai Indonesia lalai dan tidak bisa memenuhi kewajiban standar test doping plan (TDP) pada 2020.
IRSYAN HASYIM