TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah atlet sepatu roda DKI Jakarta mendapat sorotan negatif setelah berlatih di Jalan Gatot Subroto, Ahad pagi, 8 Mei 2022. Mereka dianggap arogan, bahkan akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Aksi para atlet sepatu roda itu, yang berjumlah lebih dari 10 orang, menjadi viral setelah diunggal warganet melalui akun twitter @pativ7. Dalam video berdurasi 44 detik itu terlihat mereka beramin sepatu roda di tengah jalan raya di siang hari.
Unggahan video singkat itu mendapat tanggapan dari sejumlah warganet lainnya. Mereka pun meminta petugas terkait menindak pemain sepatu roda tersebut termasuk mendorong pemerintah membuat aturan baru.
"Pak Wagub @ArizaPatria mungkin bisa buat aturan baru buat kaum kelas menengah arogan supaya sepatu mereka tidak mengganggu pengguna jalan lain, membahayakan juga. Nanti kalau ketabrak ojol atau tukang starling yang lagi cari rejeki, mereka marah, orang kecil dituntut penjara lagi," ucapnya melalui twitter @mazzini_gsp.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria langsung memberi tanggapannya. Ia menilai warga yang bermain sepatu roda di jalan raya menunjukkan sikap arogan karena mengganggu keselamatan diri dan orang lain.
"Arogansi di jalan merugikan diri dan banyak orang," kata Riza Patria melalui akun twitter @ArizaPatria di Jakarta, Senin.
Polda Metro Jaya juga langsung bergerak. Mereka akan memanggil pihak penanggungjawab insiden rombongan pengguna sepatu roda yang melaju di tengah Jalan Gatot Subroto pada Minggu pagi.
"Kita akan jadwalkan, akan kita panggil, kita berikan edukasi terkait aturan agar mereka paham itu tidak dibenarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Meski demikian pihak kepolisian hanya akan memberikan peringatan kepada rombongan tersebut dan belum ada rencana untuk memberikan sanksi tambahan. "Akan kita berikan peringatan," ujarnya.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, apapun alasannya tindakan rombongan pengguna sepatu roda tersebut tidak bisa dibenarkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini tidak dibenarkan, mengacu Undang-Undang Tahun 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa jalan raya tidak diperuntukkan bagi sepatu roda tapi untuk kendaraan roda dua atau lebih yang bermesin," kata dia.
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta pemain sepatu roda untuk memanfaatkan Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Sunter, Jakarta Utara.
"Kami persilahkan mereka untuk bermain, beraktivitas roller skate di arena atau lokasi-lokasi yang memang sesuai peruntukkannya, seperti JIRTA di kawasan Sunter," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.
Selanjutnya: Apa Tanggapan Perserosi DKI?