TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mitra dan sponsor untuk Piala Dunia 2022 harus mendesak Badan Sepak Bola Dunia, FIFA, dan pemerintah Qatar untuk memberikan kompensasi kepada pekerja migran yang mengalami kecelakaan selama masa persiapan. Organisasi Human Rights Watch, Amnesty International dan FairSquare mengungkap desakan untuk mitra dan sponsor tersebut pada hari Selasa, 20 September 2022.
Qatar telah menghadapi kritik keras dari kelompok hak asasi manusia atas perlakuannya terhadap pekerja migran pada masa persiapan Piala Dunia 2022. Pekerja migran ini merupakan bagian terbesar dari populasi negara Qatar. Otoritas negara tersebut tidak segera menanggapi permintaan komentar soal desakan dari kelompok hak asasi manusia tersebut.
Pemerintah Qatar telah mengatakan bahwa sistem tenaga kerjanya masih dalam proses. Mereka juga membantah laporan Amnesti tahun 2021 yang menyebutkan bahwa ribuan pekerja migran masih dieksploitasi. Desakan menguat. Survei YouGov dan Amnesty terhadap lebih dari 17.000 penggemar dari 15 negara menunjukkan 73 persen responden mendukung proposal FIFA untuk memberikan kompensasi kepada pekerja migran. Hanya 10 persen menentangnya.
Minky Worden, Direktur Inisiatif Global di Human Rights Watch, mengatakan bahwa sponsor harus menjalankan peran untuk memberikan tekanan pada FIFA dan pemerintah Qatar untuk memenuhi tanggung jawab mereka kepada pekerja.
"Merek membeli hak untuk mensponsori Piala Dunia karena mereka ingin dikaitkan dengan kegembiraan, persaingan yang adil, dan pencapaian manusia yang spektakuler di lapangan, bukan untuk terlibat dalam pencurian upah yang merajalela dan kematian pekerja yang terjadi selamapersiapan Piala Dunia," kata Worden.
Tiga organisasi hak asasi manusia telah menulis kepada 14 perusahaan yang bermitra dengan FIFA dan sponsor Piala Dunia pada bulan Juli lalu. Empat perusahaan seperti AB InBev/Budweiser, Adidas, Coca-Cola, dan McDonald's telah menunjukkan dukungan mereka untuk memastikan pemulihan bagi para pekerja tersebut.
Sepuluh sponsor lainnya belum bersikap. Laporan Human Rights Watch menyebutkan bahwa sponsor seperti Visa, Hyundai-Kia, Wanda Group, Qatar Energy, Qatar Airways, Vivo, Hisense, Mengniu, Crypto dan Byju's belum menanggapi permintaan tertulis untuk membahas pelanggaran terkait turnamen sepak bola empat tahunan tersebut.
Pada bulan Mei lalu, Amnesty dan kelompok hak asasi lainnya meminta FIFA untuk menyisihkan US$ 440 juta untuk memberikan kompensasi kepada pekerja migran di Qatar atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia. FIFA menyatakan sedang menilai argumentasi Amnesty dan telah memberi kompensasi kepada sejumlah pekerja. Alokasi kompensasi mencapai US$ 22,6 juta atau setara Rp 336,6 miliar pada Desember 2021.
Pekan lalu, tiga organisasi di bidang hak asasi manusia tersebut mengaku telah menerapkan berbagai langkah untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Qatar. Langkah itu akan berlanjut hingga Piala Dunia 2022 mulai bergulir pada 20 November mendatang.
Baca juga : Filosofi Bacuya Maskot Piala Dunia U-20 2023: Badak, Cula, Cahaya