TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan harus ada pihak bertanggung jawab atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 125 orang.
"Ini bukan lagi musibah, tapi tragedi. Harus ada yang bertanggung jawab," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Minggu.
Edwin mengatakan ratusan korban jiwa yang meninggal dunia usai pertandingan Arema FC berhadapan dengan Persebaya Surabaya tersebut bukan perkara statistik melainkan soal nyawa manusia.
"Korban itu bukan statistik tapi tubuh bernyawa seperti kita," tambahnhya.
Terhadap insiden tersebut, dia menegaskan setiap peristiwa yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa harus ada yang bertanggung jawab.
Sebagaimana diketahui, kericuhan terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 3-2 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Kericuhan tersebut bermula saat ribuan suporter Aremania merangsek masuk ke area lapangan setelah Arema FC kalah. Pemain Persebaya langsung meninggalkan lapangan Stadion Kanjuruhan dengan menggunakan empat mobil barakuda.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut.
Terdapat kobaran api pada sejumlah titik di dalam stadion. Terlihat dua unit mobil polisi yang salah satunya adalah mobil k9 dibakar. Sementara satu mobil lainnya rusak parah dengan kaca pecah dan dalam posisi miring di bagian selatan tribun VIP.
Langkah Polri
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tim dari kepolisian, TNI, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang bekerja mengusut tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan.
"Ya (Mabes Polri) mengikuti perkembangan di lapangan, Polda Jatim, Kodam, pemerintah daerah, dan lainnya sedang bekerja," kata Dedi kepada Antara di Jakarta, Minggu.
Dedi mengatakan Mabes Polri memantau langsung penanganan tragedi tersebut dan memastikan tim bekerja menuntaskan.
Terkait aturan penggunaan gas air mata saat tragedi terjadi, Dedi menyampaikan hal itu menunggu perkembangan dari Polda Jawa Timur. "Menunggu informasi lanjut dari Polda Jatim," tambahnya.
Catatan: Berita ini telah direvisi pada Senin, 3 Oktober 2022, untuk memperbaiki jumlah korban tewas. Sesuai rilis Kapolri jumlahnya adalah 125, bukan 127, 129, atau 130 seperti yang selama ini dilaporkan.
Baca Juga: 6 Fakta Soal Kerusuhan Arema vs Persebaya yang Tewaskan 127 Orang