Dalam pembahasan di Rapat Anggota KONI Komisi Dua disepakati bahwa jumlah nomor yang dipertandingkan akan dibatasi maksimal hanya 500 nomor saja. Ketua Harian KONI Daerah Kepulauan Riau M. Nursyafriadi yang bertindak sebagai ketua sidang menyatakan penentuan nomor yang dipertandingkan akan dibahas lebih lanjut oleh kelompok kerja (pokja) yang telah ditentukan. “Dan nantinya pokja juga akan berkoordinasi dengan para induk olahraga serta KONI Pusat,” katanya ketika ditemui seusai rapat, Rabu (17/3).
Selain itu, Pokja juga akan menentukan kuota yang diberikan pada masing-masing nomor yang dipertandingkan. Pembatasan akan ditentukan pada jumlah nomor yang dapat diikuti. Selain itu, jumlah atlet yang dikirimkan oleh dikirimkan setiap propinsi juga dibatasi. “Tim akan diberikan batas waktu dua bulan untuk menyerahkan hasil pembahasannnya,” katanya.
Adapun pokja itu sendiri dibentuk dari perwakilan induk organisasi cabang olahraga serta KONI daerah. Ada tiga induk cabang olahraga yang terpilih yaitu Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI), Perbakin (Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia), dan Perpani (Persatuan Panahan Seluruh Indonesia). Sedangkan KONI daerah diwakili oleh propinsi Nanggroe Aceh Darusalam, Jawa Timur, Bali, dan Papua. Adapun anggota pokja yang telah ditetapkan sebelumnya di antaranya KONI daerah DKI Jakarta, Kep. Riau, dan Kalimantan Timur tetap diperhitungkan dalam pokja.
Dalam rapat tersebut sebenarnya juga dibahas mengenai pembatasan usia atlet yang bisa menjadi peserta PON. Namun, sampai rapat berakhir belum terjadi kesepakatan. “Kami memberikan kesempatan untuk setiap induk cabang olahraga untuk memberikan usulan mereka masing-masing,” kata Nursyafriadi. Setiap induk olahraga hanya mempunyai waktu dua bulan untuk menyerahkan usulan mereka kepada KONI Pusat dan juga pokja agar dapat diproses lebih lanjut.
EZTHER LASTANIA