TEMPO.CO, Jakarta - PSSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum PSSI Erick Thohir melakukan gebrakan terkait dengan kesejahteraan wasit. Federasi sepak bola Indonesia bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh wasit yang bertugas di kompetisi sepak bola Indonesia, Liga 1 dan Liga 2.
Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum PSSI kepada perwakilan wsait yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang di kantor Kementerian BUMN pada Kamis, 13 April 2023.
Erick yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN menjelaskan bahwa wasit memang menjadi concern dia dalam upaya membangun sepak bola Indonesia yang bersih. "Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Erick dalam pernyataan tertulis yang dibagikan kepada media, Kamis.
"Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sehingga bisa meringankan bebannya," tuturnya menambahkan.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan di acara peresmian kerja sama PSSI dengan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 13 April 2023. | Tim Media PSSI
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro menyatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan. "Ini merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Anggoro.
Lebih lanjut, Anggoro menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para wasit terbagi dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan adanya perlindungan ini, apabila seorang wasit mengalami kecelakaan saat bekerja memimpin pertandingan, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan sampai kembali pulih. Jika selama masa perawatan dan pemulihan, wasit tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
PSSI dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan pendukung tim agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, untuk ke depannya.
"Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia," ucap Anggoro.
Pilihan Editor: Timnas U-22 Indonesia vs Lebanon dalam Uji Coba Jelang SEA Games 2023, Indra Sjafri Ungkapkan 2 Target