Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Izin Arak-arakan dan Kegiatan Keramaian Lain, Begini Aturannya

Reporter

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Arak-arakan atau pawai di jalan raya kerap dilakukan masyarakat Indonesia, khususnya untuk memperingati beberapa peristiwa besar. Kegiatan keramaian sering diselenggarakan untuk merayakan hari raya keagamaan hingga hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan. 

Terbaru, kontingen SEA Games 2023 dari cabang olahraga (cabor) sepak bola Timnas U-22 di Bundaran HI dibawa berkeliling karena perolehan medali emas pada Jumat (19/05/2023). Lantas, sebenarnya bagaimana cara izin arak-arakan, pawai, dan kegiatan keramaian lainnya? 

Cara Izin Arak-arakan

Sebagaimana rilis dari laman indonesia.go.id, masyarakat yang hendak menyelenggarakan aktivitas keramaian harus memperoleh izin dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemberian izin dibutuhkan demi mempertimbangkan kemungkinan risiko yang timbul. Dengan begitu, pihak Polri bakal menyiapkan sejumlah personel, serta sarana dan prasarana untuk antisipasi. 

Ada tiga jenis keramaian yang berpotensi menghadirkan banyak orang. Berikut aturan dan syarat izin keramaian berdasarkan jenisnya. 

1.    Keramaian Biasa

Mengacu pada Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri No. Pol/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat, kegiatan yang memicu keramaian seperti pentas musik, konser, pagelaran wayang dan ketoprak, maupun pertunjukan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut. 

  1. Jumlah Massa 300-500 Orang

-   Surat keterangan yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa setempat.

-   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pemilik hajat sebanyak 1 lembar.

-   Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemilik acara sebanyak 1 lembar. 

  1. Jumlah Massa Lebih dari 1.000 Orang

-   Surat permohonan izin keramaian.

-   Proposal berisi rincian kegiatan.

-   Kartu identitas atau KTP penyelenggara maupun penanggung jawab (PJ).

-   Izin peminjaman tempat berlangsungnya kegiatan arak-arakan. 

2.    Keramaian dengan Kembang Api

Dasar hukum izin pawai atau pesta dengan memakai kembang api, yaitu:

-   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 510 tentang Keramaian Umum.

-   Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kapolri No. Pol/Juklak/29/VII/1991 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Non Organik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

-   Juklap Kapolri No. Pol/Juklap/02/XII/1995. 

Syarat pengajuan izin arak-arakan dengan kembang api meliputi:

  1. Surat permohonan tentang pelaksanaan kegiatan dengan rincian:

-   Nama acara.

-   Jumlah dan jenis kembang api.

-   Waktu atau durasi membakar kembang api.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Identitas penghidup kembang api.

-   Identitas PJ kegiatan.

-   Keterangan izin lokasi pelaksanaan.

-   Rekomendasi dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat. 

3.    Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Demo)

Bentuk menyuarakan pendapat di hadapan publik, misalnya unjuk rasa atau demonstrasi, rapat umum, pawai, dan mimbar bebas diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Adapun ketentuan yang dimaksud ialah:

  1. Acara dilakukan di tempat terbuka dan tidak membawa barang yang membahayakan keselamatan umum.
  2. Pembatalan kegiatan disampaikan secara tertulis maksimal 24 jam sebelum acara.
  3. Setelah menerima pemberitahuan, Polri wajib melaksanakan:

-   Melayangkan surat tanda terima pemberitahuan.

-   Berkoordinasi dengan PJ acara.

-   Berkoordinasi dengan pimpinan lembaga atau instansi tujuan demo.

-   Menyiapkan pengamanan di titik lokasi dan rute yang dilewati.

-   Bertanggung jawab untuk melindungi orang-orang yang terlibat.

-   Bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan. 

Sanksi Tidak Izin Arak-arakan

Apabila arak-arakan dan kegiatan keramaian lainnya berlangsung dengan tidak kondusif maupun tidak mendapatkan izin, maka Polri berhak untuk:

-   Membubarkan.

-   Perbuatan melanggar hukum akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

-   PJ yang melakukan tindak pidana, akan dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan sepertiga dari pidana pokok.

-   Jika terjadi kekerasan atau ancaman akan dipidana kurungan penjara paling lama satu tahun. 

Demikian tata cara izin arak-arakan atau pawai di jalan raya sesuai peraturan Polri. Mengingat pemanfaatan jalan raya merupakan hak seluruh masyarakat, maka kegiatan keramaian harus dilakukan tanpa harus mengganggu orang lain. Semoga bermanfaat. 

Pilihan editor: Peserta Arak-Arakan Timnas U-22 Kedapatan Langgar Lalu Lintas, Tak Pakai Helm hingga Bonceng Tiga

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Felix Viktor Iberle Peraih Medali Emas di World Aquatics Junior Swimming Championships 2023, Ini Profilnya

5 hari lalu

Felix Viktor Iberle. FOTO/Instagram
Felix Viktor Iberle Peraih Medali Emas di World Aquatics Junior Swimming Championships 2023, Ini Profilnya

Perenang Indonesia Felix Viktor Iberle meraih medali emas untuk gaya bebas 50 meter di World Aquatics Junior Swimming Championships 2023, Israel.


Gibran Kenakan Kostum Juru Parkir Saat Pawai Pembangunan Solo

33 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (tengah) mengenakan kostum juru parkir saat mengikuti Pawai Pembangunan dalam rangkaian acara peringatan HUT ke-78 Tahun Kemerdekaan RI di Kota Solo, Jumat, 18 Agustus 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Kenakan Kostum Juru Parkir Saat Pawai Pembangunan Solo

Gibran dan Jan Ethes mengikuti jalannya pawai dengan menaiki kendaraan taktis (rantis).


Menjelang Pawai Tahunan, Kelompok Lingkungan Suarakan Tuntutan Bebas Plastik

55 hari lalu

Aktvis lingkungan membawa poster dari sampah plastik saat pawai bebas plastik pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Ahad, 24 Juli 2022.  Pawai yang diinisiasi oleh sejumlah organisasi lingkungan tersebut merupakan salah satu bentuk kampanye menyadarkan masyarakat dan produsen kemasan saset agar tidak menggunakan plastik sekali pakai karena sulit diurai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menjelang Pawai Tahunan, Kelompok Lingkungan Suarakan Tuntutan Bebas Plastik

Pawai Bebas Plastik 2023 akan diadakan pada Minggu, 30 Juli mendatang.


50 Orang Ditangkap Buntut Pawai Pride LGBT di Istanbul

26 Juni 2023

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
50 Orang Ditangkap Buntut Pawai Pride LGBT di Istanbul

Polisi Turki menahan sedikitnya 50 orang setelah komunitas LGBT Istanbul mengadakan pawai Pride.


Luhut Pandjaitan Buka Kejurnas Atletik 2023 di Solo, Ungkap Kisah Kebangkitan di SEA Games

21 Juni 2023

Ketua Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan sambutan dalam pembukaan Kejuaraan Nasional Atletik U18, U20, dan Senior atau Kejurnas Atletik 2023 di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 21 Juni 2023. (Tempo/Septhia Ryanthie)
Luhut Pandjaitan Buka Kejurnas Atletik 2023 di Solo, Ungkap Kisah Kebangkitan di SEA Games

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI), Luhut Binsar Pandjaitan, membuka Kejurnas Atletik 2023.


8 Perguruan Pencak Silat Terbesar di Indonesia, Juga Ada di Rusia

8 Juni 2023

Pesilat putra Indonesia Rano Selamet Nugraga (kanan), Asep Yuldan Sani (tengah) dan Anggi Faisal Mubarok (kiri) beraksi dalam final nomor seni group putra Pencak Silat saat SEA Games 2023 di Chroy Changvar International Convention & Exhibition Center, Phnom Penh, Kamboja, Ahad, 7 Mei 2023. Tiga pesilat asal Jawa Barat tersebut berhasil meraih medali emas dalam nomor pertandingan seni group putra Pencak Silat dengan perolehan skor 9.970. ANTARA/M Agung Rajasa/
8 Perguruan Pencak Silat Terbesar di Indonesia, Juga Ada di Rusia

Perguruan pencak silat terbesar di Indonesia, yaitu Pagar Nusa, Pencak Organisasi, Perisai Diri, Merpati Putih, Tapak Suci, Setia Hati Terate, dan IKS


Presiden Jokowi Sarankan Para Atlet Gunakan Bonus SEA Games untuk Investasi

5 Juni 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai memberikan penghargaan kepada 599 atlet yang bertanding pada SEA Games 2023 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Presiden Jokowi Sarankan Para Atlet Gunakan Bonus SEA Games untuk Investasi

Presiden Jokowi menyarankan agar penerima bonus SEA Games 2023 untuk menggunakan uang hadiah untuk investasi jangka panjang. Apa alasannya?


Jokowi Berikan Bonus hingga Rp289 Miliar ke Ratusan Atlet SEA Games 2023

5 Juni 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai memberikan penghargaan kepada 599 atlet yang bertanding pada SEA Games 2023 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Jokowi Berikan Bonus hingga Rp289 Miliar ke Ratusan Atlet SEA Games 2023

Presiden Jokowi memberikan bonus hingga Rp289 miliar kepada 599 atlet yang bertanding di SEA Games 2023 di Kamboja.


Cara Yogyakarta Angkat Sejarah Kotagede yang Jadi Ibu Kota Pertama Mataram Islam

29 Mei 2023

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Pemkot Yogyakarta
Cara Yogyakarta Angkat Sejarah Kotagede yang Jadi Ibu Kota Pertama Mataram Islam

Peserta pawai Alegoris itu berasal dari 12 sanggar seni di Kota Yogyakarta bagian selatan.


Rektor UNS Berikan Beasiswa Mahasiswa Peraih Medali SEA Games dan ASEAN Para Games 2023

25 Mei 2023

Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho (duduk tengah) bersama jajaran pimpinan perguruan tinggi itu berfoto bersama tujuh atlet dari UNS peserta SEA Games dan Asean Para Games 2023 di kampus setempat, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Rektor UNS Berikan Beasiswa Mahasiswa Peraih Medali SEA Games dan ASEAN Para Games 2023

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho menjanjikan penghargaan berupa kuliah gratis bagi para atlet dari kampus itu yang berhasil meraih prestasi di berbagai kompetisi olahraga tingkat internasional.