"Orang yang berkecimpung di olahraga harus menjunjung nilai-nilai itu. Para pengurus olahraga harus memiliki jiwa dan raga yang bersih," katanya.
Yang dimaksud dengan "pasal kriminal" adalah ketentuan dalam AD/ART KOI, yang berisi larangan orang yang tersangkut kasus pidana dan pernah dipenjara tak boleh menjadi pengurus olahraga. AD/ART KOI ini sebenarnya sudah agak lama muncul, tepatnya pada Juni lalu. Namun pasal-pasal AD/ART itu belum pernah dijelaskan ke publik hingga media massa memberitakannya pada awal pekan lalu.
Menurut aturan ini, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh induk olahraga adalah keharusan memiliki AD/ART, yang mensyaratkan pengurusnya: (1) sehat jasmani dan rohani yang didukung oleh keterangan tertulis dari dokter (2) tidak pernah tersangkut perkara pidana dan atau dijatuhi hukuman penjara.
Ketentuan ini tentu saja mengusik Ketua Umum PSSI Nurdin Halid dan Ketua Umum PB PASI Bob Hasan. Dua orang itu tercatat pernah menjadi narapidana karena kasus korupsi. Jika organisasi itu terus dipimpin oleh mantan narapidana, cabang olahraga mereka terancam tak bisa ikut dalam berbagai kejuaraan internasional multicabang yang selama ini dikelola KOI.
Menurut Noviantika Nasution, Ketua Umum Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia, aturan yang mengacu pada Piagam Olimpiade ini merupakan terobosan baru yang penting dalam pembangunan olahraga di Indonesia. Karena itu, ketentuan ini harus diterapkan.
"Ini sebagai bentuk antisipasi atau rambu-rambu dalam memilih pengurus induk olahraga. Saya setuju sekali," katanya.
Apabila ada rambu-rambu seperti ini, kata Noviantika, seorang tersangka kasus hukum tak akan bisa dipilih menduduki jabatan pengurus olahraga. Noviantika mengaku khawatir terhadap orang yang tersangkut masalah hukum, terutama korupsi, bisa menjadi pengurus olahraga. Hal ini karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat korupsi tinggi. Sedangkan usaha untuk memerangi korupsi sedang terus digalakkan.
"Ini sangat mengkhawatirkan, masalah seperti ini ke depannya akan banyak sehingga memang perlu ada pasal yang mendidik demi kebaikan," ujar Noviantika. "Jika sudah terhukum, masyarakat harus tegas dan tidak perlu menjadi pengurus."
Anthony Ch. Sunarjo, Wakil Ketua Umum PB Perbakin, mengungkapkan bahwa ketentuan ini bisa memperkuat sistem pengelolaan olahraga di Indonesia. Alasannya, aturan ini akan membuat organisasi olahraga tidak akan bergantung pada orang, melainkan pada sistem organisasi. "Selama ini organisasi olahraga masih mengandalkan orang, terutama dalam biaya pembinaan. Sekarang sudah saatnya organisasi dikelola profesional," katanya.
Adapun Sumohadi Marsis, pengamat olahraga nasional, menjelaskan, ketentuan ini akan menimbulkan dampak positif dan negatif. Positifnya, kata Sumo, olahraga Indonesia akan dipimpin oleh orang-orang yang tak pernah terlibat kriminal. Sedangkan sisi negatifnya, ujar dia, Bob Hasan yang terbukti telah mendedikasikan diri dan hartanya untuk membesarkan cabang atletik selama lebih dari 30 tahun akan terkena aturan itu. "Ini sangat disayangkan," katanya.
Bob dan Nurdin memang mempunyai kiprah bertolak belakang. Selama kepemimpinan Nurdin, sepak bola Indonesia tak mampu berkembang lebih maju. Lain halnya dengan Bob. Menurut Anthony, Bob terbukti tak hanya menyiapkan regenerasi atlet, tapi juga pengurusnya. "Bob Hasan itu hebat," katanya. RINA WIDIASTUTI | ARIS M