TEMPO Interaktif, Jakarta - Beberapa rekomendasi strategis tercetus dalam Rapat Koordinasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang berlangsung di Hotel Bumi Surabaya, Minggu (31/10). Diantara menyangkut perpanjangan pengurus KONI Pusat dan amandemen Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Masa jabatan kepengurusan KONI yang saat ini dipimpin Rita Subowo seharusnya berakhir Februari 2011. Namun dengan dalih penyelanggaraan SEA Games di akhir 2011, pihak KONI menginginkan pergantian pengurus dilakukan seusai SEA Games 2011.
Ketua KONI Jawa Barat, Obsatar Sinaga, menyatakan bahwa perpanjangan masa pengurus dimungkinkan dengan mengikuti Anggaran Rumah Tangga KONI pasal 33 ayat 4. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Musyawarah Olahraga Nasional bisa ditunda pelaksanaannya paling lama tiga bulan setelah berlangsungnya even internasional seperti SEA Games.
“Perpanjangan ini harus dimaklumi, karena multi event ini menyangkut teknis. Kalau terjadi pergantian baru, akan menghadapi masalah, termasuk teknis penyelenggara,” katanya.
Hal penting yang juga menjadi rekomendasi rapat tersebut adalah amandemen UU SKN pasal 12, 13, 40,44 ,67 dan 88. Pasal-pasal tersebut menyebutkan larangan pejabat publik untuk masuk dalam struktur kepengurusan KONI.
“Kami merasa kesulitan dengan adanya larangan pejabat publik jadi pengurus KONI. Kami mengalami sendiri ketika akan dilangsungkan event besar bantuan dana sangat minim,” kata Sinaga menjelaskan alasan rekomendasi amandemen UU ini.
Rita Subowo menyatakan rekomendasi amandemen UU SKN ini, juga masalah penyatuan KONI /KOI, akan dibawa oleh KONI dan dibicarakan dengan pihak terkait, yaitu Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, serta Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat. “Kenyataan di daerah, jika tetap seperti sekarang, pembinaan tidak berjalan, terutama di daerah terpencil seperti Aceh dan Papua,” kata Rita.
ARIS M