TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu anggota Tim Sembilan, Djoko Susilo, dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia oleh tiga klub Liga Super Indonesia dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik, Selasa, 24 Februari 2015.
"Klub-klub yang saya wakili adalah Persebaya, Persija, dan Semen Padang," kata Zuchli Imran Putra, pengacara yang mengatakan dirinya mendapat kuasa dari tiga klub tersebut, saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 24 Februari 2015. "Djoko Susilo melanggar Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) soal pencemaran nama baik."
Menurut Zuchli, Djoko Susilo pernah memberi pernyataan di salah satu media nasional bahwa klub-klub Liga Super Indonesia adalah tempat pencucian uang dan mafia-mafia. Atas pernyataan inilah Zuchli melaporkan Djoko ke polisi.
Djoko Susilo, mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss dan Liechtenstein, mengeluarkan pernyataan itu saat dia sedang berposisi sebagai anggota Tim Sembilan, tim yang dibentuk Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Zuchli bertutur, munculnya ide untuk melaporkan Djoko ke polisi muncul saat dirinya dan beberapa pengurus klub Liga Super bertemu pada Senin lalu, saat pengurus-pengurus klub itu datang ke kantor Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dalam rangka penyelesaian masalah kelengkapan syarat yang diminta BOPI agar lembaga itu bisa menerbitkan rekomendasi penyelenggaraan Liga Super.
Aksi ini, kata Zuchli, juga sudah diinformasikan kepada PT Liga Indonesia. "Tapi kami hanya memberitahu, bukan meminta izin," ujarnya. "Kebetulan saya juga pengurus PSSI."
GADI MAKITAN