TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atas pemakaian logo lima ring Olimpiade oleh KONI. Kuasa Hukum KOI, Umbu S. Samapaty, mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut, KONI tidak berhak menggunakan logo lima ring tersebut.
“Dalam putusan PN Jakarta Pusat yang dibacakan hari ini, gugatan KOI dikabulkan untuk seluruhnya. Diperintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Dirjen HAKI agar menghapus seluruh merek ring lima yang didaftarkan KONI karena merek itu milik IOC,” kata Umbu melalui pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 4 Maret 2015.
Konflik kedua lembaga olahraga ini berawal dari penggunaan logo lima cincin Olimpiade oleh KONI. Penggunaan logo tersebut diprotes oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC) pada April tahun lalu. KONI dianggap melanggar Piagam Olimpiade karena menggunakan logo tersebut tanpa izin IOC.
Setelah KONI dan KOI dipisah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, hanya KOI yang berhak memakai logo tersebut. Namun, pada 9 Maret 2014, KONI kembali menggunakan logo lima cincin setelah menggelar musyawarah oahraga nasional luar biasa. Alasannya, KONI berniat mengusung semangat Olimpiade.
ANGGA SUKMAWIJAYA