TEMPO.CO , Jakarta: Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dikabulkannya seluruh gugatan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) tentang penggunaan lima gelang Olimpiade dalam logo KONI. “Kemungkinan kami akan mengajukan kasasi karena itu merupakan hak kami,” kata Komisi Hukum KONI Pusat, Amir Karyatin, saat dihubungi Tempo, Rabu, 4 Maret 2015.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan seluruh gugatan KOI terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait kisruh penggunaan logo lima ring Olimpiade. Kuasa Hukum KOI, Umbu S. Samapaty, mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut maka komite olahraga nasional tidak lagi berhak untuk menggunakan logo lima ring.
“Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Direktorat Jenderal HAKI untuk menghapus merk ring lima yang didaftarkan KONI,” kata Umbu.
Kisruh kedua lembaga olahraga ini berawal dari penggunaan logo lima gelang Olimpiade oleh KONI. Penggunaan logo tersebut diprotes oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC) pada April tahun lalu. KONI dianggap melanggar Piagam Olimpiade karena menggunakan logo tersebut tanpa seizin IOC.
Setelah KONI dan KOI dipisah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Siste, Kolahragaan Nasional, hanya KOI yang berhak memakai logo tersebut. Namun, pada 9 Maret 2014, KONI kembali menggunakan logo lima gelang Olimpiade itu setelah menggelar Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa. Alasannya, KONI berniat mengusung semangat Olimpiade.
ANGGA SUKMAWIJAYA