Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pensiun Seumur Hidup untuk Atlet Segera Terealisasi

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga mulai serius menganggarkan tunjangan hari tua atau pensiun bagi atlet berprestasi mulai tahun depan. Tak adanya payung hukum atas kebijakan tersebut bakal disiasati dengan menerbitkan peraturan pemerintah.

"Kami sedang membahasnya dengan Kementerian Keuangan dan kami sepakat membuat peraturan pemerintah," kata Menteri Olahraga Imam Nahrawi, Jumat, 11 September 2015.

Nahrawi mengatakan peraturan tersebut akan menjadi pijakan tunjangan atlet supaya berlaku seumur hidup, tidak hanya berdasarkan usulan anggaran pemerintah setiap tahun. Artinya, atlet otomatis digaji setiap bulannya seperti pensiunan pegawai negeri sipil. "Sampai meninggal dunia," katanya.

Kementerian Olahraga sebelumnya menyatakan akan memberikan dana kesejahteraan bagi atlet berprestasi pada tahun depan. Dana ini bersifat usulan per tahun lantaran tunjangan hari tua belum diatur alam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) serta Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.

Sesuai perhitungan Kementerian Olahraga, peraih medali emas bakal menerima dana kesejahteraan sebesar Rp 240 juta per tahun yang dicicil Rp 20 juta per bulan mulai Januari. Selanjutnya, peraih medali perak mendapatkan uang sebesar Rp 180 juta per tahun yang dicicil Rp 15 juta per bulan serta peraih medali perunggu Rp 120 juta per tahun yang dicicil Rp 10 juta per bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dana ini baru diberikan kepada atlet berprestasi pada olimpiade, sedangkan atlet berprestasi di Asian Games dan SEA Games belum dianggarkan dengan alasan kemampuan keuangan. Nahrawi berjanji selanjutnya akan memperjuangkan tunjangan pensiun atlet pada dua kejuaraan di bawah level olimpiade tersebut. "Kami upayakan tahun berikutnya 2017," katanya.

Ketua Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Teuku Riefky Harsya mendukung langkah Kementerian Olahraga. Ia menyatakan legislatif kerap kali mendorong agar pemerintah memperbaiki kesejahteraan atlet. Sebab, kesejahteraan atlet berbanding lurus dengan prestasinya, "Kita harus belajar pada buruknya prestasi atlet di SEA Games Singapura 2015. Kebijakan ini jangan ditunda lagi," katanya.

Politikus Demokrat itu menyatakan terdapat tiga kejuaraan besar yang bakal menanti para atlet dalam waktu dekat, yakni Olimpiade 2016, SEA Games 2017, dan Asian Games 2018 yang memilih Indonesia sebagai tuan rumah. Ia berharap dana pensiun itu membuat Indonesia unggul pada multievent tersebut. "Kami akan memasuki rapat pembahasan anggaran 2016 dan akan melihat apakah pemerintah serius atau hanya retorika," katanya.

TRI SUHARMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.


Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

53 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperkirakan tidak lolos di parlemen pada Pemilu 2019. Imam Nahrowi, bertarung di daerah pemilihan DKI Jakarta 1, yang bersaing dengan sejumlah nama populer seperti Mardani Ali Sera (PKS), Wanda Hamidah (NasDem) dam Eko Hendro Purnomo (PAN). Dok.Tempo/Fakhri Hermansyah
Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.


Erick Thohir Beberkan Alasan Diam-diam Laporkan Dua Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung

56 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Penyerahan pengelolaan Asset perkara Jiwasraya dan Asabri dari Kejaksaan Agung RI kepada kementerian BUMN di Lobby Utama Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin 6 Maret 2023. TEMPO/Subekti.
Erick Thohir Beberkan Alasan Diam-diam Laporkan Dua Dapen BUMN Bermasalah ke Kejagung

Erick Thohir membeberkan alasan dirinya diam-diam melaporkan dua dana pensiun bermasalah yang dikelola perusahaan pelat merah ke Kejagung.


5 Instrumen Investasi yang Bisa Dipilih untuk Dana Pensiun

10 Januari 2024

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun. Foto: Canva
5 Instrumen Investasi yang Bisa Dipilih untuk Dana Pensiun

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun.


Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.


Pensiun Berkala BPJS Tanpa Berkunjung Cabang

30 Desember 2023

Pensiun Berkala BPJS Tanpa Berkunjung Cabang

BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Mantap bersinergi untuk peningkatan layanan jaminan pensiun.


Erick Thohir Bakal Umumkan 2 Dapen BUMN Terindikasi Fraud pada Januari 2024

30 Desember 2023

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Penyerahan pengelolaan Asset perkara Jiwasraya dan Asabri dari Kejaksaan Agung RI kepada kementerian BUMN di Lobby Utama Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin 6 Maret 2023. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan nilai aset Jiwasraya yang akan diserahkan sebesar Rp 3,1 dalam bentuk surat berharga atau saham. TEMPO/Subekti.
Erick Thohir Bakal Umumkan 2 Dapen BUMN Terindikasi Fraud pada Januari 2024

Menteri BUMN Erick Thohir akan mengumumkan dua dana pensiun alias dapen pelat merah yang terindikasi fraud pada Januari 2024.


PP Infrastruktur Gandeng DPLK BRI untuk Kesejahteraan Purnakerja

28 Desember 2023

PP Infrastruktur Gandeng DPLK BRI untuk Kesejahteraan Purnakerja

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) diberi amanah oleh PT PP Infrastruktur sebagai pengelola Program Pengelolaan Dana Kompensasi Pascakerja.


BRI dan BP2MI Tingkatkan Literasi Dana Pensiun untuk Pekerja Migran

26 Desember 2023

BRI dan BP2MI Tingkatkan Literasi Dana Pensiun untuk Pekerja Migran

Upaya peningkatan literasi melalui gathering Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.


Penting Diketahui, Besar Dana Pensiun agar Tak Menyusahkan Anak di Masa Tua

23 Desember 2023

Ilustrasi investasi. pixabay
Penting Diketahui, Besar Dana Pensiun agar Tak Menyusahkan Anak di Masa Tua

Berapa dana pensiun yang perlu disiapkan agar bisa mandiri dari sisi keuangan saat pensiun hingga usia 75 tahun sehingga tak menyusahkan anak-anak?